"Ya, memang benar akan ada (ekspose) setelah tim melakukan beberapa permintaan keterangan terkait dengan penyelidikannya hak interpelasi di Sumut," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Johan mengatakan, dari penyelidikan terungkap bahwa dugaan korupsi tak hanya terjadi pada proses interpelasi. KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 di Sumut.
Dalam penyelidkan ini, KPK telah beberapa kali meminta keterangan puluhan anggota DPRD Sumut periode sekarang mau pun periode sebelumnya. KPK juga meminta keterangan Gatot Pujo Nugroho, Gubernur nonaktif Sumut yang kini terjerat kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Rencananya minggu ini akan dilakukan eskpose, gelar perkara di KPK untuk melihat hasil permintaan keterangan," kata Johan.
Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah Kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK. Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi presensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.
Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.