JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya membentuk tim tujuh untuk menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perselisihan kepengurusan PPP.
Pembentukan tim tujuh itu merupakan hasil rapat pimpinan nasional PPP yang digelar di Jakarta pada 28-29 Oktober 2015.
"Rapimnas memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk mengambil langkah politik dan hukum menyikapi putusan kasasi MA," kata Ketua DPW PPP Provinsi Banten Agus Setiawan, saat membacakan hasil Rapimnas III PPP di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Ia menyebutkan, tim tujuh tersebut adalah Suharso Monoarfa, M Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin dan Saleh Amin.
Tim tujuh dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP dalam menjalankan mandat Rapimnas III. (baca: MA Menangkan Kubu Djan Faridz, Ini Tanggapan Suryadharma Ali)
Tim tujuh bertugas mengambil langkah politik dan hukum terkait putusan kasasi MA yang tidak terbatas pada upaya islah di luar pengadilan, upaya hukum peninjauan kembali, dan melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi a quo.
Rapimnas III PPP digelar untuk berkonsolidasi dan menyikapi putusan MA terkait perselisihan kepengurusan PPP. (baca: Yasonna Laoly Sarankan Dualisme di Golkar dan PPP Berdamai)
Kubu Romahurmuziy atau Romy yang dihasilkan dari Muktamar Surabaya menolak mengakui jika putusan MA itu sama dengan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.
Dalam kesempatan terpisah, Romy mengaku sudah membaca secara lengkap putusan MA tersebut. Ia menilai, putusan itu tidak menyatakan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta disahkan. (baca: Romahurmuziy Anggap PPP Kubu Djan Faridz Gagal Paham soal Putusan MA)
"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," kata Romy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.