Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Menangkan Kubu Djan Faridz, Ini Tanggapan Suryadharma Ali

Kompas.com - 26/10/2015, 21:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menganggap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz telah tepat. Mantan Ketua Umum PPP itu berharap baik kubu Djan dan lawannya, M Romahurmuziy mau mematuhi putusan tersebut.

"Semua pihak itu meliputi kader-kader yang menyebrang, tidak lagi mempergunakan lambang PPP," ujar Suryadharma seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Selain itu, Suryadharma meminta kubu Romy tak lagi mengatasnamakan pengurus PPP jika ingin melakukan kepentingan tertentu. Ia pun tak mempermasalahkan jika kubu setereu Djan ingin bergabung ke pengurus PPP yang dianggapnya sah.

"Kalau masih ada keinginan bergabung, ya bergabung dengan kepengurusan yang sekarang," kata Suryadharma.

Suryadharma juga mengingatkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Saat itu memang bandingnya dikabulkan, namun kalah di tingkat kasasi.

"Oleh karenanya saya mengimbau kepada Menkumham mematuhi keputusan kasasi di MA demi keutuhan PPP," kata dia.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (20/10/2015). MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dengan demikian, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy pun belum dapat dilaksanakan.

Romy menerima putusan itu, namun menyimpulkan bahwa kepengurusan PPP yang sah kembali ke Muktamar Bandung 2009. Muktamar itu menghasilkan Suryadharma sebagai ketua umum dan Romy sebagai sekjen.

Adapun, saat ini Suryadharma sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas korupsi penyelenggaraan haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com