Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Perizinan Kehutanan

Kompas.com - 16/10/2015, 15:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Oleh: Abdul Wahib Situmorang

JAKARTA, KOMPAS - Salah satu "jurus nendang" Presiden Joko Widodo dalam mengatasi kelesuan ekonomi adalah dengan mempersingkat durasi proses perizinan di sektor kehutanan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan, kementeriannya mampu memangkas lama waktu proses perizinan. Hanya 14 hari kerja, janjinya. Bandingkan dengan sebelumnya yang perlu 2-4 tahun bagi setiap pemohon untuk dapat izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hutan tanaman dan restorasi ekosistem (Kompas, 30/9/2015). Saya paham operasionalisasi janji itu masih terus dikaji. Meski masih terbatas, reaksi publik juga mulai bermunculan. Sebagian ingin ada garansi dari pemerintah bahwa kemudahan ini bukan pembenaran untuk melakukan eksploitasi berlebihan di sektor kehutanan.

Tata kelola izin

Esensi dari reformasi perizinan sektor kehutanan bukan hanya terbatas pada berkurangnya waktu proses perizinan, melainkan juga mencakup perbaikan sistem agar ia kokoh dan lepas dari pengaruh oknum. Sejak 2010, satu forum panel ahli terdiri dari berbagai latar belakang keilmuan dan lembaga bekerja bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Badan Pengelola REDD+ (BP-REDD+), dan Kementerian Kehutanan (sekarang menjadi Kementerian LHK) mencoba merumuskan elemen-elemen penting yang menjadi pilar reformasi perizinan sektor kehutanan. Elemen penting yang kemudian disepakati adalah perbaikan tata kelola kehutanan. Perbaikan tata kelola ini mencakup empat aspek penting.

Pertama, pentingnya meningkatkan derajat kepastian kawasan hutan. Salah satu instrumen yang penting adalah adanya satu peta perizinan walaupun satu peta perizinan bukan satu-satunya instrumen yang diperlukan. Instrumen penataan ruang dan wilayah-yang memasukkan pertimbangan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), peta tata guna kawasan hutan, peta kerentanan bencana, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, wilayah gambut dan wilayah kelola masyarakat-juga sangat diperlukan. Keduanya, peta tata ruang dan satu peta perizinan, menjadi dasar penyusunan peta wilayah usaha kehutanan. Peta wilayah usaha kehutanan yang dimaksud di sini adalah peta yang menggambarkan potensi ekonomi, tetapi aman secara lingkungan dan sosial.

Saat ini, peta yang menjadi rujukan bagi pemohon izin adalah peta pemanfaatan hutan produksi untuk usaha pemanfaatan yang diperbarui paling tidak setiap satu tahun sekali dalam bentuk surat keputusan menteri. Peta ini menginformasikan kawasan hutan produksi yang dapat diajukan izin pemanfaatannya. Kawasan hutan produksi tersebut tidak ada pemegang izinnya dan tidak termasuk dalam kawasan hutan yang tengah dimoratorium. Namun, perlu dicatat bahwa peta pemanfaatan ini belum mempertimbangkan KLHS, peta kerentanan bencana, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, kawasan hidrologi gambut, wilayah kelola masyarakat, dan wilayah usaha pertambangan di dalam kawasan hutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com