Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Perizinan Kehutanan

Kompas.com - 16/10/2015, 15:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Implikasinya adalah izin sebagai instrumen pengendalian tidak bisa bekerja maksimal karena tidak dilengkapi dengan satu peta wilayah usaha kehutanan yang aman secara lingkungan dan tidak bermasalah secara sosial. Aman secara lingkungan karena telah berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung serta aman secara sosial karena wilayah yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat. Pada praktiknya, pemerintah sering kali menyerahkan penanganan masalah tenurial ini kepada pemegang izin. Hasil kajian indeks tata kelola hutan (UNDP Indonesia, 2013 dan 2015) menunjukkan pelaku usaha memiliki kapasitas yang sangat terbatas untuk menanganinya.

Dalam konteks kepastian kawasan hutan, memiliki peta wilayah usaha kehutanan saja tak cukup. Pemerintah perlu menyusun peta wilayah izin usaha kehutanan. Peta wilayah izin usaha kehutanan adalah wilayah yang siap untuk diajukan izin pemanfaatannya karena sudah memiliki kejelasan tata batas, clean and clear dari konflik tenurial, ada Kesatuan Pemangku Hutan yang operasional dan seluruh urusan perizinan baik di tingkat daerah maupun pusat telah dibereskan termasuk izin lingkungan.

Ada beberapa manfaat utama tersedianya peta wilayah izin usaha kehutanan. Seperti ditengarai oleh kajian KPK (2014) dan UNDP Indonesia (2015), setiap tahapan proses perizinan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Untuk dapat rekomendasi bupati atau gubernur, pemohon harus merogoh kocek Rp 50.000-Rp 100.000 per hektar. Adanya dokumen izin lingkungan hidup abal-abal juga bisa dieliminasi karena penyusun kajian lingkungan bukanlah pelaku usaha, melainkan pemerintah. Selain itu lokasi dipastikan bebas konflik. Ini membuat indeks kemudahan berusaha sektor kehutanan pasti meningkat, pelaku usaha langsung bisa beroperasi, dan jaminan berusaha tersedia.

Aspek kedua adalah derajat keadilan atas pengelolaan sumber daya hutan. Kemudahan tak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang membawa modal besar, tetapi juga kelompok masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Apabila kesenjangan pemanfaatan kawasan hutan semakin besar, ini dapat menimbulkan masalah-masalah sosial lebih akut di kemudian hari. Berdasarkan rincian kawasan hutan yang telah dibebani izin, pelaku usaha mengantongi izin seluas 31,217 juta hektar, sementara masyarakat hanya mengantongi seluas 649.000 hektar. Dengan kata lain, 98 persen kawasan hutan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, sementara masyarakat hanya memanfaatkan sebanyak 2 persen (Awang 2015 dan UNDP Indonesia 2015).

Betul bahwa pemerintahan Jokowi ingin menggenjot tambahan 12,7 juta hektar hutan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sampai akhir 2019, tetapi tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, target tersebut akan sulit tercapai (Wiratno, Royana, dan Situmorang, 2015). Dukungan kelembagaan ini adalah keterpaduan dengan kementerian yang relevan, seperti Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, serta pemerintah daerah melalui Kesatuan Pemangku Hutan. Dukungan sumber daya berupa alokasi anggaran juga diperlukan untuk membantu membangun kelembagaan masyarakat, modal mengelola kawasan hutan yang telah diberi izin, dan membantu memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akses pasar terhadap produk yang dihasilkannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Nasional
Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Nasional
PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

Nasional
'Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...'

"Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi..."

Nasional
Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Nasional
Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Nasional
Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal 'Banteng' di Jateng?

Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal "Banteng" di Jateng?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

Nasional
Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Nasional
Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com