Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polri Tersangka Pemerasan Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Kompas.com - 13/10/2015, 09:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menyerahkan oknum polisi tersangka pemerasan, AKBP Pentus Napitupulu, berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (13/10/2015).

"Betul, pukul 06.00 WIB, kami melaksanakan tahap dua tersangka Pentus ke Kejati Jawa Barat," ujar Kepala Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes (Pol) Djoko Purwanto melalui pesan singkat, Selasa pagi.

"Setelah kami melaksanakan tahap dua. Dia (AKBP Pentus) sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang saja," lanjut Djoko.

Pelaksanaan tahap dua perkara Pentus itu sendiri setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkasnya lengkap alias P21 pada pekan lalu.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap. Dengan dilaksanakannya tahap dua, pihaknya berkomitmen untuk mengusut pekara ini hingga tuntas.

Rencananya, penyidik bakal mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru untuk mengusut pelaku pemerasan lain selain Pentus. 

"Nanti saja dilihat. Yang jelas ada unsur Pasal 55 KUHP di dalam sangkaan Pentus. Artinya ada peran serta yang lain juga," ujar dia.

Kronologi

Pentus adalah mantan Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada 27 Februari 2015 pukul 10.00 WIB, Pentus bertolak dari kantornya di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur ke Bandung.

Dia dan anak buahnya, yakni Kompol S, Aiptu AH, Bripka G, Brigadir KH serta seorang informan berinisial S alias Po hendak menindaklanjuti laporan soal adanya peredaran narkotika di Fix Boutiqe Karaoke, Jalan Banceuy, Nomor 8, Bandung.

Pada malam harinya, Pentus beserta timnya menangkap wanita berinisial HT di tempat karaoke itu. Dia diduga menjual ekstasi di sana. Di sakunya, tim menemukan 10 butir ekstasi siap jual. Ketika diperiksa, HT menunjuk pria berinisial JK sebagai bos peredaran ekstasi di tempat itu. JK merupakan pemilik tempat karaoke. PN dan timnya pun meringkus keduanya.

Malam itu, Pentus membagi timnya menjadi dua. Tim pertama membawa HT dan JK ke salah satu hotel untuk diinterogasi. Tim kedua ditugaskan menggeledah rumah JK. PN sendiri memimpin penggeledahan itu.

Di rumah JK, Pentus menemukan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Mereka lalu kembali ke hotel untuk bergabung memeriksa HT dan JK. Di hotel, pemeriksaan dilakukan sepanjang malam hingga Sabtu 28 Februari 2015 siang hari.

Selain ditanya soal asal usul barang bukti sabu, Pentus menawarkan JK 'berdamai'. Lewat perantara anak buah berinisial KH, Pentus berjanji tidak mengusut lagi perkara dan akan melepaskannya jika JK memberikan 'uang pelicin'. Namun, karena tak mencapai kata sepakat, JK dan HT tetap dibawa ke Jakarta untuk diproses secara hukum.

Pada perjalanan pulang, JK menelepon rekannya berinisial RJW untuk meminta bantuan. RJW kemudian berkomunikasi dengan PN dan janji bertemu di salah satu restoran di bilangan Cikarang. Pertemuan itu pun terjadi. Kepada Pentus, RJW bersedia memberikan uang sebesar Rp 2 miliar agar Pentus melepas kawannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com