Pentus sempat menolak dengan alasan barang bukti yang ditemukan banyak (lima kilogram sabu). Dia meminta uang Rp 5 miliar untuk menyelesaikan persoalan itu. Negosiasi kembali terjadi. Akhirnya, JK menyanggupi nilai uang sebesar Rp 3 miliar agar Pentus tak menangkapnya.
JK lalu menghubungi rekan sesama pengusaha berinisial AFR dan DS untuk menyiapkan uang itu. Karena mendadak, mereka tidak dapat memenuhinya. Mereka pun mengganti uang itu dengan bentuk lain yang nilainya kurang lebih sama, yakni USD 80.000 dan empat kilogram emas. 'Uang pelicin' itu diantarkan pada waktu dan tempat yang sama, yakni di restoran.
Uang itu diantar informan Pentus berinisial S alias Po. JK dan HT pun dilepas. Perkara mereka tidak diusut lagi. Pentus dan tim lalu kembali ke Jakarta dan membagi-bagikannya kepada tim pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kantor.
Kompol S, Aiptu AH, Bripka G dan Brigadir KH masing-masing mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang USD 10.000. Informan Pentus sekaligus kurir berinisial S alias Po mendapat bagian yang sama. Sisanya, dipegang oleh Pentus sendiri.
Tindakan Pentus dan tim tercium Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, April 2015. Kepala divisi saat itu, yakni Irjen Sjafruddin memerintahkan personelnya untuk menangkap dan memeriksa Pentus. Personel Propam Polri memutuskan PN diberikan sanksi kode etik dan pidana umum. Artinya, PN menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polri, sementara berkas perkaranya juga dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Surat perintah penyidikan perkara Pentus di Tipidkor terbit tanggal 8 Juni 2015. Sprindik itu bernomor Sprin.Sidik/123.a/VI/2015/Tipidkor. Sejak saat itu, PN dicopot dari jabatannya.
Pada 25 Juni 2015, penyidik Tipidkor menahan PN di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menahan, penyidik Tipidkor menyita sejumlah barang milik PN, antara lain uang senilai Rp 531.600.000, USD 15.000, 30 keping emas dengan berat total 3 kilogram, satu unit Toyota Fortuner hitam, tujuh unit ponsel dan berkas perkara tindak pidana narkotika di meja kerja PN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.