Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polri Tersangka Pemerasan Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Kompas.com - 13/10/2015, 09:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Pentus sempat menolak dengan alasan barang bukti yang ditemukan banyak (lima kilogram sabu). Dia meminta uang Rp 5 miliar untuk menyelesaikan persoalan itu. Negosiasi kembali terjadi. Akhirnya, JK menyanggupi nilai uang sebesar Rp 3 miliar agar Pentus tak menangkapnya.

JK lalu menghubungi rekan sesama pengusaha berinisial AFR dan DS untuk menyiapkan uang itu. Karena mendadak, mereka tidak dapat memenuhinya. Mereka pun mengganti uang itu dengan bentuk lain yang nilainya kurang lebih sama, yakni USD 80.000 dan empat kilogram emas. 'Uang pelicin' itu diantarkan pada waktu dan tempat yang sama, yakni di restoran.

Uang itu diantar informan Pentus berinisial S alias Po. JK dan HT pun dilepas. Perkara mereka tidak diusut lagi. Pentus dan tim lalu kembali ke Jakarta dan membagi-bagikannya kepada tim pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kantor.

Kompol S, Aiptu AH, Bripka G dan Brigadir KH masing-masing mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang USD 10.000. Informan Pentus sekaligus kurir berinisial S alias Po mendapat bagian yang sama. Sisanya, dipegang oleh Pentus sendiri.

Tindakan Pentus dan tim tercium Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, April 2015. Kepala divisi saat itu, yakni Irjen Sjafruddin memerintahkan personelnya untuk menangkap dan memeriksa Pentus. Personel Propam Polri memutuskan PN diberikan sanksi kode etik dan pidana umum. Artinya, PN menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polri, sementara berkas perkaranya juga dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Surat perintah penyidikan perkara Pentus di Tipidkor terbit tanggal 8 Juni 2015. Sprindik itu bernomor Sprin.Sidik/123.a/VI/2015/Tipidkor. Sejak saat itu, PN dicopot dari jabatannya. 

Pada 25 Juni 2015, penyidik Tipidkor menahan PN di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menahan, penyidik Tipidkor menyita sejumlah barang milik PN, antara lain uang senilai Rp 531.600.000, USD 15.000, 30 keping emas dengan berat total 3 kilogram, satu unit Toyota Fortuner hitam, tujuh unit ponsel dan berkas perkara tindak pidana narkotika di meja kerja PN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com