Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diabaikan oleh DPR, DPD Bisa Minta Pembatalan UU MD3

Kompas.com - 24/09/2015, 11:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi agar DPR dan pemerintah mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah akan sia-sia jika tidak dilaksanakan oleh DPR. DPD juga dapat meminta pembatalan undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD jika DPR mengabaikan putusan MK itu.

"UU MD3 kan sudah dilakukan judicial review pada 27 Maret 2013 mengatakan bahwa DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU sama seperti DPR, lalu RUU itu dibahas bersama. Tapi keputusan waktu itu malah tidak dilaksanakan oleh DPR," ujar Refly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Refly menuturkan, sikap DPR tersebut membuat keberadaan DPD tidak diberdayakan dengan maksimal dalam proses legislasi yang menyangkut kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah. Menurut Refly, DPR seharusnya menghormati hukum dengan cara melaksanakan putusan MK tersebut.

Ia mengatakan, jika putusan MK kali ini tidak dilaksanakan dan diakomodasi dengan baik oleh DPR, maka DPD memiliki hak untuk membatalkan keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke MK. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah permasalahan yang sama terulang kembali serta menimbulkan efek jera bagi DPR untuk tidak berlaku sewenang-wenang.

"Ya, ajukanlah ke MK, minta batalkan dong undang-undang ini. Kasih warning ke DPR kalau UU MD3 ini bermasalah dan perintahkan bikin undang-undang baru sesuai putusan MK kali ini, harusnya begitu," kata Refly.

Refly mengapresiasi putusan MK ini karena membuat DPD memiliki kekuatan dan kewenangan sejajar. Putusan itu diharapkan mampu mendorong kinerja DPD dalam memperjuangkan proses legislasi yang menyangkut kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah.

"Sekarang ada equality untuk perjuangan DPD terhadap beberapa isu daerah, seperti otonomi daerah, perimbangan keuangan, hubungan antarpusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam daerah dan lain-lain," ucapnya.

Meskipun demikian, Refly mengingatkan bahwa potensi DPD bisa kembali terpinggirkan, sehingga DPR perlu memperhatikan dengan baik prosedur dan substansi dari hasil putusan MK itu. Jika DPD tidak diikutsertakan atau tidak menyetujui RUU yang dibahas, maka RUU tersebut sudah cacat formil.

"Prosedur itu unsur formilnya, sementara substansi unsur materiilnya. Kalau, misalnya, DPD merasa tidak senang selama pembahasan, kan mereka bisa walkout, bisa menyatakan berhenti tidak akan membahas lagi. Nah ketika tidak mau membahas lagi, seharusnya RUU itu tidak bisa dibahas karena sudah cacat formil," ujar dia.

Putusan MK

Pada sidang perkara nomor 79/PUU-XII/2014, Selasa (22/9), Ketua Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan majelis konstitusi bahwa pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. (Baca: MK Putuskan DPD Ikut Pembahasan RUU yang Terkait Daerah)

Pembahasan bersama itu mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu, hakim konstitusi juga memutuskan bahwa DPD memiliki wewenang mengajukan RUU berkaitan daerah, sebagaimana termuat dalam Pasal 166 UUMD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com