JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menilai, ada yang aneh dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemeriksaan anggota Dewan mendapat izin Presiden. Sebab, pemohon semula menghendaki agar MK menghapus aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin kepada MKD sebelum memeriksa anggota DPR.
Namun, MK justru membuat aturan baru dengan mengalihkan kewenangan MKD kepada Presiden.
"Menurut saya agak lucu kalau judicial review ini, pasalnya kan minta dihapus, tiba-tiba muncul aturan baru yang ditetapkan oleh MK," kata Dasco di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Kendati demikian, Dasco mengaku menghormati dan akan taat pada putusan MK ini karena sifatnya yang final dan mengikat. Dia meminta pihak yang tidak puas dengan putusan MK ini untuk mengajukan uji materi ulang.
"Semua warga negara taat saja dengan keputusan MK, dan harus dijalankan," ucapnya. (baca: Kata Ruhut, Prosedur Pemeriksaan Anggota Dewan Hanya Tambah Kerjaan Presiden)
Dasco menilai, putusan MK ini belum tentu akan memperlambat proses penegakan hukum. Dulu, saat pemeriksaan kepala daerah harus seizin Presiden, Dasco mengakui bahwa penegakan hukum berjalan lambat. Namun, belum tentu hal tersebut akan terulang dalam pemerintahan Joko Widodo saat ini.
"Kalau yang sekarang kita tak tau prosesnya seperti apa, karena sekarang kan ada Kepala Staf Kepresidenan, dan kita tidak tahu apakah nanti bisa lebih cepat dari yang dulu-dulu," ucapnya.
MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR. Dengan demikian, tak berlaku lagi aturan yang menyebut bahwa pemberian izin memeriksa anggota DPR berasal dari MKD. (Baca: Ini Dua Kekurangan Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota Dewan Versi ICJR)
Tidak hanya anggota DPR, MK dalam putusannya juga memberlakukan hal yang sama terhadap anggota MPR dan DPD.
Ketentuan yang sama berlaku untuk pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Bedanya, izin untuk anggota DPRD provinsi harus dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, sedangkan izin untuk anggota DPRD kabupaten/kota dikeluarkan oleh gubernur.
Izin tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai dan bersifat khusus bagi anggota legislatif dalam melaksanakan fungsi dan hak konstitusionalnya.
MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) UU MD3. Pasal itu mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.