JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menilai, mekanisme sayembara arsitektur gedung baru DPR menyalahi aturan. Menurut Apung, DPR sengaja tidak mengikuti dasar hukum untuk mendapatkan anggaran dengan jumlah yang lebih besar dari yang ditentukan.
"Dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, bentuknya bukan sayembara, tetapi pengadaan jasa. Untuk pembangunan gedung negara, perancangannya harus melalui tender," ujar Apung dalam konferensi pers di Seknas Fitra, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Sementara itu, menurut Apung, dasar hukum yang digunakan dalam rencana pembangunan gedung baru DPR tidak menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Prosedur Pembangunan Gedung Negara. DPR malah menggunakan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 sebagai landasan hukum.
Pimpinan DPR beralasan bahwa Gedung DPR termasuk dalam cagar budaya karena telah digunakan lebih dari 50 tahun sejak 1965. Menurut Apung, jika mengacu pada PP Menteri PU, anggaran pembangunan dibatasi hanya Rp 700 miliar. Sementara itu, dengan UU Cagar Budaya, jumlah anggarannya sulit untuk ditentukan batasannya.
"Kalau sekarang menggunakan UU Cagar Budaya, standar tidak bisa secara normal. Maka, tujuh proyek bisa lebih dari Rp 1 triliun. Potensi mark-up sangat besar," kata Apung.
Saat ini, tujuh proyek pembangunan di Kompleks Parlemen sudah memasuki tahap sayembara desain pembangunan. Pemenang sayembara ini nantinya akan diberikan hadiah total Rp 500 juta.
Sayembara digelar oleh Sekretariat Jenderal DPR bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Jakarta. Sayembara ini sudah diumumkan sejak 10 Juli lalu melalui website www.sayembara-iai.org. Pemenang sayembara dibagi dalam tiga peringkat pemenang, yakni masing-masing Rp 300 juta, Rp 120 juta, dan Rp 80 juta. Jumlah hadiah tersebut hanya sekitar 10 persen dari total pagu anggaran pra-rancangan yang senilai Rp 6.175.800.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.