Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Ada Calon Tunggal karena Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 06/08/2015, 02:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai jalan terbaik untuk memperbaiki sistem pilkada saat ini adalah dengan merevisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Namun, pemerintah sudah pernah menolak usulan itu sehingga Fadli menganggap pemerintah kini merasakan akibatnya dengan adanya calon-calon tunggal di tujuh daerah.

"Dulu kami sempat usulkan supaya pemerintah revisi saja UU Pilkada karena undang-undang itu banyak celah karena dibuat dalam situasi politik yang sedemikian rupanya. Tapi pemerintah menolak, inilah akibat yang kini dirasakan pemerintah karena menolak," ujar Fadli menanggapi adanya calon tunggal di tujuh wilayah, Rabu (4/8/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut awalnya sejumlah partai sudah menyadari adanya kelemahan dalam perumusan UU Pilkada termasuk yang mengatur tentang partai bersengketa serta calon tunggal sehingga undang-undang itu perlu disempurnakan. Namun, pemerintah menolaknya dengan alasan undang-undang itu masih belum pernah digunakan.

Maka dari itu, Fadli meminta pemerintah konsisten terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran adalah yang terbaik untuk mengatasi calon tunggal. Jika pada masa perpanjangan pendaftaran itu masih juga ada wilayah yang memiliki calon tunggal, maka pilkada di wilayah itu harus ditunda hingga tahun 2017.

Fadli berpendapat, Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memaksakan pilkada dilakukan serentak semuanya di tahun ini. Perppu dinilai terlalu politis dan beresiko ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau perppu ditolak bisa terjadi kekacauan. Calon itu bisa batal untuk menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politik yang ada. Nah menghindari itu," kata Fadli.

Di dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus memunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017. Sebelum tahun 2017, maka daerah itu akan dipimpin pelaksana tugas yang akan ditunjuk pemerintah.

Saat ini setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. Presiden Jokowi memutuskan tak akan mengeluarkan perppu untuk mengatasi calon tunggal itu. Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta hingga tujuh hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com