JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Bambang Soesatyo, mengungkapkan adanya dugaan pemerasan terhadap calon kepala daerah yang akan diusung oleh Partai Golkar. Pemerasan itu, kata dia, dilakukan oleh salah satu kubu pengurus Partai Golkar.
Bambang menegaskan, dugaan pemerasan ini harus direspons oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena banyak calon kepala daerah dari Golkar terancam gagal didaftarkan lantaran tidak sanggup memenuhi "mahar" yang diminta oknum tersebut.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR RI itu menyatakan bahwa mahar yang diminta merupakan uang dalam jumlah besar sehingga menjadi sulit dipenuhi. (baca: Golkar Kubu Agung dan Aburizal Baru Sepakat 219 Calon Kepala Daerah)
"Banyak calon kepada daerah dari Partai Golkar yang tengah bersengketa terancam gagal didaftarkan. Mereka diduga tersandera oleh salah satu kubu yang menahan rekomendasi karena sang calon tidak sanggup memenuhi permintaan oknum Golkar tersebut dalam jumlah uang yang sangat besar," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (28/7/2015).
Meski demikian, Bambang belum bersedia menyebut nama oknum Golkar yang dimaksudnya. Ia juga menolak memberikan informasi mengenai jumlah uang yang ditetapkan sebagai mahar pencalonan kepala daerah.
Selanjutnya, Bambang meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan perhatian pada dugaan pemerasan dalam pencalonan kepala daerah oleh Partai Golkar. Pasalnya, Kalla merupakan tokoh senior Golkar yang menggagas kesepakatan islah terbatas dua kubu di internal Golkar.
"Karena tindakan tidak terpuji dari salah satu kubu di Golkar itu telah mencoreng wajah Partai Golkar, menodai demokrasi serta mendzalimi kader terbaik partai yang hendak maju pilkada," ungkapnya.
Menurut Bambang, mahar politik itu bertentangan dengan kesepakatan tim penjaringan bersama yang dilakukan pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono. Masing-masing kubu mengajukan lima pengurus untuk tergabung dalam tim penjaringan bersama tersebut.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, pendaftaran calon kepala daerah dari partai yang bersengketa harus disetujui bersama dengan menyampaikan rekomendasi dan waktu pendaftaran yang sama. Jika tidak memenuhi aturan tersebut, maka pendaftaran calon kepala daerah akan ditolak atau tidak diakui oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.