JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiryono beralasan, rendahnya kerja legislasi DPR karena ada pengurangan kewenangan yang dimiliki Baleg. Pada DPR periode lalu, Baleg mempunyai kewenangan untuk mengusulkan Revisi Undang-Undang.
Namun, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru, kewenangan itu diubah sehingga Baleg hanya mempunyai kewenangan untuk merevisi UU.
"Jadi kalau ada yang bilang Baleg tidak kerja, itu karena Baleg memang hanya harmonisasi," kata Sareh, Kamis (9/7/2015).
Sareh mengusulkan agar UU MDR direvisi untuk mengembalikan kewenangan Baleg. Jika kewenangan dikembalikan, Sareh meyakini kinerja Baleg bisa kembali optimal. (Baca: "Anggota DPR Itu Menyelesaikan Kepentingan Pribadi Dulu")
"Kami hanya berikan masukan. Kalau tidak selesai nanti dikira DPR tidak bekerja, Baleg tidak kerja," ucapnya.
Hal serupa disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR Taufiqulhadi. Selain mengenai kewenangan Baleg yang dikurangi, kata dia, masa sidang yang singkat menjadi alasan lainnya. (Baca: DPR Hampa Prestasi, tetapi Minta Dana Aspirasi)
Menurut dia, masa persidangan IV ini sangat singkat. Parahnya lagi, singkatnya masa sidang juga ditambah dengan lima kali reses dalam setahun. Lama masa reses pun ditambah hingga satu bulan.
"Belum juga utak-atik RUU, sudah reses lagi," ujarnya. (baca: "Rendahnya Moralitas Anggota DPR Tak Bisa Jalankan Fungsi Legislasi...")
Alasan lain, lanjut dia, adalah rapat komisi yang lebih banyak dihabiskan dengan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum. Taufiq tak menampik kedua jenis rapat tersebut penting, tetapi kuantitas yang melebihi kebutuhan dapat memengaruhi fungsi legislasi. Sehingga, anggota Dewan tidak ada waktu untuk membahas RUU.
"Pimpinan (DPR) harusnya yang memperbaiki ini semua mulai dari masa kerja DPR supaya ter-manage dengan baik. Selain itu, kembalikan wewenang Baleg dalam pengusulan RUU supaya lebih optimal,” ucapnya.
Setidaknya, ada 39 RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas 2015. Namun, hingga penutupan sidang keempat kemarin, baru dua UU yang selesai dibahas, yaitu UU tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Pemerintah Daerah. (Baca: Masa Sidang IV DPR Berakhir, Tak Ada Satu Pun UU yang Disahkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.