"Akan sulit jika penyadapan dibatasi. KPK cukup mengandalkan wire tapping mereka. Di beberapa perkara korupsi besar, KPK berhasil melalu penyadapan. Jadi, penyadapan adalah salah satu ujung tombak KPK," ujar Lalola, saat ditemui, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).
Salah satu poin dalam draf revisi UU KPK mengatur mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Aturan baru tersebut mengatur penyadapan hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Lalola menilai, aturan tersebut sulit untuk diterapkan. Pasalnya, ketika dalam proses pro justitia, proses hukum telah masuk dalam tahap penyidikan. Sementara, proses penyadapan biasanya dilakukan KPK dalam tahap penyelidikan, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Lucunya, kalau pro justitia itu harus pada proses penyidikan, sedangkan kerjanya KPK rata-rata di tahap penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Yasonna menilai bahwa pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain mengenai penyadapan, peninjauan revisi UU KPK juga terkait kewenangan penuntutan KPK yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Kemudian, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Berikutnya, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Selain itu, revisi memuat mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.