"Dalam waktu dekat, akan ada Perpres untuk memayungi masalah penaganan pecandu narkoba. Presiden memerintahkan peserta sidang kabinet, agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba," ujar Anang.
Dia mengatakan, Presiden mengamanatkan agar setiap lembaga memperlakukan cara yang berbeda dalam menangani pemakai dan pengedar narkoba.
Setiap lembaga wajib melindungi, mengayomi, yang salah satunya dengan memberikan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Menurut Anang, sanksi pidana berupa pemenjaraan bagi pengguna narkoba tidak akan menyelesaikan masalah. Kondisi di dalam penjara tidak memberikan efek jera, apalagi penyembuhan atas dampak kecanduan yang ditimbulkan akibat pemakaian narkoba.
Para penegak hukum, baik penyidik kepolisian, jaksa, dan hakim, diminta untuk menghindari pemberian sanksi pidana bagi para pemakai narkoba.
Sebaliknya, hukuman pidana yang cukup berat harus diberikan bagi para pengedar dan bandar narkoba.
"Undang-undang mengamanatkan untuk merehabilitasi pemakai. Tetapi, pengedar harus dapat hukuman setimpal dan hartanya dikuras," kata Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.