"Satu tahun kemarin ada 15 kasus yang dikategorikan tindak pidana pencucian uang, ada senilai Rp 100 miliar lebih yang telah dirampas," ujar Anang, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Anang mengatakan, penyidik BNN juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri harta kekayaan milik para bandar narkoba.
Saat ini, BNN telah berhasil membongkar sekitar 40-50 jaringan narkotika dalam negeri dan internasional.
Selain itu, menurut Anang, penyitaan harta kekayaan milik para bandar narkoba adalah salah satu cara untuk menghindari terjadinya bisnis narkoba dari dalam penjara. Bandar narkoba tidak lagi memiliki kekuasaan untuk mengendalikan usahanya.
"Cara ini untuk mematikan bisnis narkoba yang dijalankan para bandar. Uang-uang sitaan akan dikembalikan kepada negara, dan digunakan sebagai dana pemberantasan narkotika," kata Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.