Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ubah Strategi Hadapi Praperadilan

Kompas.com - 14/05/2015, 09:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas obyek praperadilan membuat KPK harus mengatur ulang strategi dalam menghadapi gugatan praperadilan. Putusan MK menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk ke dalam obyek praperadilan.

"KPK akan mengubah strategi untuk menghadapi sidang praperadilan lain ke depan," ujar Johan saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/5/2015) malam.

Putusan MK tersebut berimbas pada kekalahan KPK dalam sidang praperadilan yang digugat oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Hakim dalam sidang tersebut memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Dalam sidang, hakim meminta KPK menunjukkan bukti-bukti berupa dokumen asli penyidikan kasus Ilham. Padahal, sebelum adanya revisi peraturan praperadilan, yang diungkap dalam sidang hanya sebatas prosedur penetapan tersangka. Karena KPK tidak dapat menghadirkan bukti-bukti tersebut, hakim memutuskan bahwa KPK kurang bukti dalam penyidikan kasus Ilham.

"KPK mengira hakim tidak menanyakan bukti materiil terkait substansi kasus IAS dan mengira hanya mempersoalkan prosedur proses penetapan tersangka. Namun, fakta tidak seperti itu," kata Johan.

Johan mengatakan, putusan praperadilan tersebut akan menjadi pelajaran bagi KPK ke depan dalam menghadapi gugatan selanjutnya. KPK akan melakukan introspeksi dan mengevaluasi strategi setelah mempelajari putusan praperadilan Ilham. "Nantinya di setiap sidang praperadilan KPK akan mengubah strategi. Tidak lagi seperti saat menghadapi sidang praperadilan IAS kemarin," kata Johan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK lantaran bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli. "Menimbang, bahwa bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata Yuningtyas saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya.

Yuningtyas menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama. Sebelumnya, sprindik pertama atas kasus Ilham diterbitkan pada 2 Mei 2014.

KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com