"Supaya masalah ini bisa segera tuntas, supaya bisa segera clear. Bisa terbuka siapa yang benar, siapa yang salah, fakta, atau fitnah," ujar Alex seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Alex diperiksa oleh penyidik KPK selama sekitar enam jam. Alex mengatakan, ajang SEA Games seharusnya dijadikan momentum untuk mengangkat nama Indonesia di mata dunia. Ia menyayangkan kelalaian sejumlah pihak yang menjadikan SEA Games sebagai lahan untuk melakukan praktik korupsi.
"Karena SEA Games, ribuan orang bekerja siang malam, berkeringat, berdedikasi, disiplin, dan diingat sebagai Sea Games terbaik sepanjang sejarah," kata Alex.
Namun, ia bungkam saat ditanya mengenai tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebutkan bahwa ia menerima 2,5 persen fee dari PT Duta Graha Indah sebagai tender proyek SEA Games.
"Fee" Rp 1 miliar
Nazaruddin pernah menyebut Alex Noerdin menerima fee 2,5 persen dari proyek wisma atlet SEA Games Palembang. Nilai fee yang diterima politikus Partai Golkar itu, menurut Nazaruddin, kurang lebih Rp 1 miliar.
"Kan niatannya untuk dikasih Hambalang, karena Rosa enggak dapat di Hambalang, maka di-compare ke wisma atlet. Nilai hampir Rp 20 miliar, salah satunya ke Alex Noerdin, sekitar Rp 1 miliar," kata Nazaruddin, Rabu (8/10/2014).
Selain Alex, Nazaruddin menyebut sejumlah nama lain yang menurut dia menerima uang wisma atlet SEA Games, yakni anggota DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Mayuddin. Namun, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah menyatakan bahwa Alex tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex.
Arief menyebutkan, El Idris menjanjikan sejumlah uang kepada Rizal untuk pembangunan wisma atlet. Ia menyebut pemberian uang itu tidak perlu lagi dipermasalahkan karena telah dikembalikan Rizal ke KPK.
"Uangnya sudah dikembalikan. Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta, dan itu sudah dikembalikan," kata Arief.
Arief menegaskan, Rizal tidak bermaksud melindungi Alex dalam kasus tersebut. Menurut dia, Alex tidak ada kaitan dengan uang yang diberikan Idris kepada Rizal. "Klien kami tidak berusaha menutupi atau melindungi seseorang. Persoalan yang diberikan El Idris sebesar Rp 400 juta itu clear buat Rizal," ujar Arief.
KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Sekira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris.
Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Namun, Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.