Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Situs yang Diblokir Minta Kemenkominfo Tunjukkan Surat BNPT

Kompas.com - 07/04/2015, 18:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik dan pengelola dari 10 situs yang diblokir oleh pemerintah bertemu dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa (7/4/2015), di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pemilik situs meminta agar Kemenkominfo menunjukkan surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) soal permintaan pemblokiran situs.

"Kami minta surat dari BNPT itu. Tetapi, berkenaan surat tersebut rahasia, akhirnya surat tidak bisa diperlihatkan kepada kami," ujar Muhammad Jibriel, pemilik situs Arrahmah.com, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Jibriel, para pengelola situs ingin melihat surat dari BNPT, agar mengetahui alasan pemblokiran terhadap sejumlah situs. Jibriel mengatakan, para pengelola situs tidak memahami kriteria apa yang digunakan BNPT untuk menuduh situs-situs mereka sebagai penyebar radikalisme.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, para pengelola situs menyampaikan keluhannya mengenai pemblokiran yang dianggap sepihak serta tanpa adanya pemberitahuan. Bahkan, menurut Jibriel, pihak Kemenkominfo meminta maaf kepada seluruh pengelola situs mengenai pemblokiran yang telah dilakukan.

"Teman-teman tadi melakukan klarifikasi. Tuduhan radikal itu kan harus ada alasannya. Mudah-mudahan ada hikmah dari pertemuan ini," kata Jibriel.

Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikali dan sebagai simpatisan radikalisme. Hingga saat ini, terdapat 22 situs yang dianggap menyebarkan radikalisme telah diblokir oleh Kemenkominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com