JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2015) sekitar pukul 13.00 WIB. Denny datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
"Hari ini saya kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri, untuk diperiksa melanjutkan keterangan yang telah saya berikan Jumat pekan lalu," kata Denny yang datang dengan ditemani tim kuasa hukumnya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Denny sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, Jumat (27/3/2015), Denny hanya menjawab setengah dari pertanyaan penyidik. Ia merasa kelelahan sehingga pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan lagi hari ini.
"Beberapa waktu lalu, Denny hanya mampu menjawab 17 pertanyaan, kemudian distop karena dia mengaku kelelahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto.
Dalam pemeriksaan kedua ini, penyidik akan memaksimalkan pemeriksaan hingga rampung. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, penyidik menyiapkan dokter untuk mengantisipasi jika Denny mengalami kelelahan. Anton mengatakan, jika tim dokter Polri itu menyebut Denny layak untuk menjalani pemeriksaan, tidak ada alasan bagi Denny untuk berhenti dalam pemeriksaan.
"Karena separuh dari rangkaian pertanyaan yang kemarin diajukan baru hal-hal umum saja, belum masuk ke materi," ujar Anton.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara. Penyidik juga mengklaim menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.
Penyidik menjerat Denny dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.