Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra: Ironis, Jokowi Tambah Uang Muka Mobil Pejabat di Tengah Naiknya Harga BBM

Kompas.com - 02/04/2015, 10:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden untuk melakukan efisiensi dan efektivitas belanja pegawai. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto, Kamis (2/4/2015). (Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara)

"Paradoks dengan semangatnya, efisiensi APBN. Pada saat ada kebijakan para kementerian/lembaga dan pemda tidak boleh rapat di hotel dan lain-lain, di sisi lain (Presiden) malah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan fasilitas lebih kepada para pejabat," kata Yenny melalui pesan singkat.

Yenny menilai, penambahan uang muka untuk kendaraan pejabat ini bertentangan dengan semangat Nawa Cita yang diusung Presiden Jokowi sebagai visi dan misi pemerintahannya. Dalam Nawa Cita, kata dia, Jokowi menekankan perlunya efisiensi dan efektivitas anggaran.

Oleh karena itu, kata dia, menjadi ironis jika Presiden menaikkan tunjangan pejabat, sementara masyarakat pada saat bersamaan dibebani kenaikan harga bahan bakar minyak. (Baca: Apa Alasan Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Mobil untuk Pejabat Negara?)

"Ironis jika kebijakan ini dikeluarkan di tengah-tengah mahalnya beras, kenaikan tarif dasar listrik, dan kenaikan BBM," kata Yenny.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. (Baca: Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat, Jokowi Sedang Mencari "Teman")

Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Jika pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan bahwa fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, fasilitas tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com