Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII DPR Bentuk Panja Investigasi Biaya Haji

Kompas.com - 27/02/2015, 13:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid mengatakan bahwa Komisi VIII DPR telah membentuk panitia kerja (panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sodik ditunjuk menjadi ketua panja yang dibentuk untuk melakukan investigasi terhadap kontrak akomodasi ibadah haji di berbagai sektor.

Sodik mengungkapkan, panja BPIH akan fokus menginvestigasi kontrak-kontrak kerja akomodasi haji. Misalnya kontrak penerbangan, kontrak pemondokan, catering, transportasi lokal, dan lainnya.

"Itu akan kita pelajari dan evaluasi, karena sebetulnya biaya ibadah haji bisa diturunkan, kita yakin bisa lebih murah, lebih bermutu dan harapannya lebih cepat durasi hajinya," kata Sodik, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/2/2015).

Untuk tahap awal, kata Sodik, panja BPIH akan menelusuri kontrak kerja dengan maskapai penerbangan. Ia menilai transportasi penerbangan merupakan komponen terbesar atau mencapai sekitar 65 persen dari total biaya haji.

"Biayanya bisa ditekan, apalagi saat ini harga avtur turun," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, kontrak pemondokan, katering dan kontrak transportasi lokal juga akan ditelusuri karena selama ini kontraknya selalu dilakukan dengan pihak ketiga.

Mengenai biaya pemondokan, Sodik yakin biayanya dapat ditekan dengan cara membayar uang sewa pemondokan lebih awal menggunakan uang muka biaya ibadah haji. Ia menyebut uang muka ibadah haji bisa mencapai sekitar Rp 30 triliun yang berasal dari jumlah jamaah haji Indonesia yang bisa mencapai 150.000 - 180.000 orang per tahun.

"Dengan uang tersebut, maka sewa pemondokan pun bisa dilakukan lebih dini dan lebih murah. Bahkan bisa mendapatkan pemondokan yang dekat dengan masjid," ujarnya.

Sodik menyampaikan, panja BPIH akan berangkat ke Arab Saudi pada 13 Maret 2015 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com