Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 24/02/2015, 09:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akan memberi dampak yang besar terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia memperkirakan, ke depannya, KPK hanya akan sibuk mengurusi gugatan para tersangka dibanding mengungkap kasus-kasus korupsi.

"Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan jelas menghambat penyelidikan. Semua tersangka akan menggugat KPK ke pengadilan. Ini efek 'bola salju' bagi KPK," ujar Emerson kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2015).

Efek bagi KPK tersebut, menurut Emerson, terbukti dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada periode 2012-2013. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Menurut Emerson, jika KPK terus disibukkan dengan gugatan praperadilan, dipastikan penanganan kasus korupsi akan semakin berkurang kuantitasnya. Waktu penyidikan yang dibutuhkan penyidik KPK juga akan semakin panjang.

Emerson mengatakan, saat ini dibutuhkan tindakan cepat dari Mahkamah Agung untuk menilai sah atau tidaknya putusan hakim Sarpin dalam praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya)

Menurut Emerson, praperadilan bagi penetapan tersangka tidak hanya akan menghambat proses hukum di bidang korupsi saja, tetapi juga akan menghambat proses hukum pada perkara hukum lainnya, baik yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

"Bagi KPK, ini sudah jatuh tertimpa tangga. Kalau MA tidak segera ambil inisiatif, belasan kasus korupsi di KPK akan terhambat proses penyidikannya," kata Emerson.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menilai penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. (Baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com