Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 24/02/2015, 09:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akan memberi dampak yang besar terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia memperkirakan, ke depannya, KPK hanya akan sibuk mengurusi gugatan para tersangka dibanding mengungkap kasus-kasus korupsi.

"Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan jelas menghambat penyelidikan. Semua tersangka akan menggugat KPK ke pengadilan. Ini efek 'bola salju' bagi KPK," ujar Emerson kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2015).

Efek bagi KPK tersebut, menurut Emerson, terbukti dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada periode 2012-2013. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Menurut Emerson, jika KPK terus disibukkan dengan gugatan praperadilan, dipastikan penanganan kasus korupsi akan semakin berkurang kuantitasnya. Waktu penyidikan yang dibutuhkan penyidik KPK juga akan semakin panjang.

Emerson mengatakan, saat ini dibutuhkan tindakan cepat dari Mahkamah Agung untuk menilai sah atau tidaknya putusan hakim Sarpin dalam praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Para Tersangka Ikut Ajukan Praperadilan, Putusan Hakim Sarpin Harus Dikoreksi Secepatnya)

Menurut Emerson, praperadilan bagi penetapan tersangka tidak hanya akan menghambat proses hukum di bidang korupsi saja, tetapi juga akan menghambat proses hukum pada perkara hukum lainnya, baik yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

"Bagi KPK, ini sudah jatuh tertimpa tangga. Kalau MA tidak segera ambil inisiatif, belasan kasus korupsi di KPK akan terhambat proses penyidikannya," kata Emerson.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menilai penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. (Baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Nasional
Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Nasional
Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Nasional
Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Nasional
Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Nasional
KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Nasional
Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Nasional
6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

Nasional
Sebulan Operasional Haji, 11,8 Juta Boks Katering Dinikmati Jemaah Indonesia

Sebulan Operasional Haji, 11,8 Juta Boks Katering Dinikmati Jemaah Indonesia

Nasional
Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Kasus Harun Masiku Kelas Teri, tapi Efeknya Dahsyat!

Gaspol! Hari Ini: Kasus Harun Masiku Kelas Teri, tapi Efeknya Dahsyat!

Nasional
Panglima Agus Sebut Rumah Sakit Lapangan TNI yang Akan Dibangun di Gaza Bisa Tampung 100 Pasien

Panglima Agus Sebut Rumah Sakit Lapangan TNI yang Akan Dibangun di Gaza Bisa Tampung 100 Pasien

Nasional
TNI Siapkan Boeing dan Hercules untuk Angkut Korban Konflik Gaza ke Indonesia

TNI Siapkan Boeing dan Hercules untuk Angkut Korban Konflik Gaza ke Indonesia

Nasional
PDI-P Akan Gugat Praperadilan KPK usai Laporan ke Bareskrim Ditolak

PDI-P Akan Gugat Praperadilan KPK usai Laporan ke Bareskrim Ditolak

Nasional
Anies Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Akankah Berdampingan dengan Kaesang?

Anies Putuskan Maju Pilkada Jakarta, Akankah Berdampingan dengan Kaesang?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com