JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka korupsi Suryadharma Ali membantah jika upaya praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bentuk pelemahan KPK. Menurut dia, praperadilan tersebut merupakan langkah penguatan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
"Jangan dianggap praperadilan ini sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi," ujar Surya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Menurut Suryadharma, berkaca pada proses kasusnya, KPK telah sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Salah satu bentuknya, kata dia, yakni menetapkannya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji.
Ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka sarat muatan politis. Hal itu dilihat tulisan "Rumah Kaca" yang jadi bukti dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Mantan Menteri Agama itu menuding bahwa penetapan tersangka dirinya adalah hasil dari transaksi Abraham dengan petinggi PDI Perjuangan. Ia mempertanyakan proses penyidikan kasusnya yang sudah sekitar sembilan bulan, tetapi belum rampung.
"Pertanyaannya kan jika saksi dan bukti-bukti belum cukup, kenapa saya sudah dijadikan tersangka terlebih dahulu? Saya merasa tidak diperlakukan secara adil," ujar mantan Ketua Umum PPP itu.
Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Pihak Suryadharma mempraperadilankan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK)
Kuasa hukum, Surya Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan atas KPK dilakukan karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggap semena-mena menetapkan Surya sebagai tersangka. Padahal, kata dia, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka Surya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.