Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Panggil Jurnalis Allan Nairn sebagai Saksi Terkait Hendropriyono dalam Kasus Talangsari

Kompas.com - 10/02/2015, 10:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2015) pukul 10.00 WIB. Nairn diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono terhadap korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung. (Baca: Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus HAM Talangsari)

Di dalam dokumen yang diterima Kompas.com, terdapat lembar Surat Panggilan dengan kop kepolisian. Surat dengan nomor S.Pgl/2302/II/2015/Ditreskrimum itu memuat keterangan agar Nairn datang ke Unit II Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Februari 2015 pukul 10.00 WIB. Dituliskan pula bahwa Nairn dipanggil sebagai saksi oleh penyidik AKP Armayni terkait kasus tindak pidana penghinaan kepada orang yang telah meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat 1 KUHP yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2014.

Nairn, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa pemanggilannya itu terkait laporan keluarga korban pelanggaran HAM Talangsari atas laporannya soal pernyataan Hendro yang menyebut kasus pembantaian itu sebagai aksi bunuh diri.

"Saya akan bersaksi ke Polda Metro Jaya terkait kasus kriminal melawan sang jenderal (Hendropriyono) yang dilaporkan para korban selamat pembantaian dan keluarga korban," tulis Nairn.

Nairn mengatakan, korban selamat dan keluarga korban kasus Talangsari itu menilai Hendro telah melakukan pencemaran nama baik dalam wawancara yang dilakukan mantan tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla itu kepada dirinya pada 16 Oktober di mansion milik Hendro di kawasan Senayan, Jakarta.

"Kepada saya, dia (Hendro) mengatakan bahwa ratusan korban Talangsari melakukan aksi bunuh diri sekaligus," kata Nairn tentang hasil wawancaranya dengan Hendro.

Wawancara kasus Talangsari

Nairn menuliskan secara detail wawancara on record-nya bersama Hendropriyono pada tulisan yang turun di blog pribadinya tanggal 27 Oktober 2014 dengan judul "Breaking News: Gen. Hendropriyono Admits "Command Responsibility" in Munir Assassination. Says Talangsari Victims "Committed Suicide." Agrees to Stand Trial for Atrocities; Legal Implications for As'ad, Wiranto, CIA.   Hendropriyono: Part 1."

Dalam tulisannya, Nairn menyebutkan bahwa Hendro telah mengaku bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Talangsari pada tahun 1989. Namun, awalnya Hendro bercerita bahwa warga di desa tersebut membakar diri hidup-hidup saat pasukan militer dan Brimob dari kepolisian mengepung desa yang terdiri sekitar 100 orang dewasa itu. Hendro membantah bahwa anak buahnya yang menyalakan api dan membakar pondok yang melindungi para warga yang tak bersenjata itu.

Hendro menyebutkan, warga yang ada di dusun itu dilindungi oleh kelompok ekstremis yang memiliki senjata. Nairn mendesak Hendro untuk berani bersaksi di pengadilan. Meski sempat berkelit, Hendro menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan atas kasus pembantaian ratusan warga sipil itu.

"Everything that I did, everything that they accused me (of), there is nothing for me to prefer not to accept.  I will face," kata Hendro seperti yang dimuat dalam tulisan Nairn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com