Menurut Tedjo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyelamatkan dua institusi penegak hukum tersebut.
"Karena Bapak Presiden menginginkan 'save KPK, save Polri', artinya dua pihak ini tidak boleh kita anak emaskan salah satunya, tetapi dua-duanya harus kita selamatkan karena ini konstitusi yang seharusnya bersama-sama dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, jadi satu kesatuan yang kuat untuk menangani segala masalah hukum," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Jokowi, lanjutnya, tidak ingin mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK ataupun Polri, termasuk proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Tedjo mengatakan, masalah hukum Bambang ini merupakan urusan Polri dan KPK yang harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik di antara kedua pihak.
"Saya katakan, lakukan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku, selesai. Itu urusannya Polri dan KPK bagaimana mereka berkomunikasi untuk mencari jalan keluarnya," ucap dia.
Dalam hal ini, lanjut Tedjo, pemerintah hanya mengambil posisi sebagai mediator. Pemerintah pun menginginkan agar pemberantasan korupsi oleh KPK bisa tetap berjalan meskipun salah satu pimpinannya berstatus tersangka.
"Ya nanti akan ada jalan keluarnya, makanya nanti akan kami bicarakan seperti apa. Jadi, saya tidak bisa memberikan sekarang karena belum ada arahan dari Pak Presiden," kata Tedjo.
Setelah melakukan pertemuan dengan petinggi Polri dan KPK di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015), Jokowi meminta kedua institusi menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Proses hukum yang berjalan pun diminta diperlakukan secara obyektif. Jokowi juga meminta agar tidak terjadi gesekan antara KPK dan Polri dalam menjalankan tugas masing-masing.
Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Bambang kemudian dibebaskan pada dini hari tadi. Kendati dibebaskan, proses hukum Bambang di kepolisian tetap berjalan. Tim kuasa hukum Bambang tengah mengupayakan agar kasus hukum kliennya ini dihentikan atau di-SP3-kan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.