Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olly Dondokambey: Kasus Hambalang Sudah Lewat

Kompas.com - 03/01/2015, 16:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey enggan menanggapi lagi mengenai kasus dugaan korupsi Hambalang yang menyeret-nyeret namanya. Belum lama ini, nama Olly disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi megaproyek tersebut.

"Sudah lewat. Berita empat tahun lalu, percuma. Sudah empat tahun lalu, kalian tanya, sudah lah. Kirain mau nanya apa," kata Olly ditemui di sela-sela acara open house Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly di rumah dinas Yasona di Jakarta, Sabtu (3/1/2015).

Dalam surat dakwaan Machfud Suroso, Olly dianggap menerima aliran dana dari Machfud terkait proyek tersebut. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Machfud telah memperkaya diri, orang lain, dan korporasi dengan mengalirkan dana ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. Olly disebut sebagai salah satu anggota DPR yang kecipratan dana sebesar Rp 2,5 miliar. (Baca: Machfud Suroso Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 464,5 Miliar)

Sebelumnya, nama Olly juga muncul sebagai penerima aliran dana dalam dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng; Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor; mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; dan Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Sementara, dalam sidang vonis Teuku Bagus, hakim menyatakan Olly terbukti menerima suap terkait proyek Hambalang. Pada Juli 2014, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa Pimpinan KPK tinggal menunggu draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Olly yang diajukan tim satuan tugas penanganan perkara Hambalang. Menurut Abraham saat itu, ekspose atau gelar perkara terkait status Olly dilakukan di tingkat satgas.

Dalam ekspose tersebut, Satgas tinggal merumuskan dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus dugaan suap Hambalang. Jika sudah rampung, lanjut Abraham, pimpinan KPK tinggal menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com