Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Jam, Satu Undang-undang

Kompas.com - 06/12/2014, 08:38 WIB


KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Jumat (5/12), menciptakan rekor baru. DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk membahas dan mengesahkan RUU revisi atas UU MD3 itu menjadi UU.

Pembahasan UU itu jauh lebih cepat dari UU tentang Veteran yang pernah diusulkan masuk rekor Muri karena dibahas sekitar tiga pekan.

Pembahasan RUU MD3 memang dilakukan serba cepat. Rapat paripurna pembentukan dan pengesahan Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 hanya berlangsung sekitar 5 menit. Pukul 14.15, para peserta rapat paripurna baru menyanyikan lagu ”Indonesia Raya”. Lima menit kemudian, para anggota DPR mulai berhamburan keluar ruang paripurna.

Setelah terbentuk, Pansus RUU MD3 langsung bekerja. Pansus dijadwalkan melakukan pembahasan tingkat satu bersama perwakilan pemerintah.

Pembahasan tingkat satu hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam. Rapat dibuka pukul 15.45, dan pada pukul 18.30 Pansus sudah mengambil keputusan tingkat satu.

Berselang 1,5 jam, RUU MD3 yang sudah disepakati Pansus dan pemerintah itu diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Rapat paripurna dibuka sekitar pukul 20.00, terlambat satu jam dari waktu yang dijadwalkan, yakni pukul 19.00. Proses pengesahan RUU MD3 menjadi UU MD3 berlangsung lebih kurang 40 menit. UU MD3 diketok saat jarum jam menunjukkan pukul 20.40.

”Baru kali ini sebuah undang-undang bisa begitu cepat disetujui dan disahkan di DPR,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sidang paripurna yang disambut tepuk tangan para anggota dewan.

Serba cepat

Pembahasan dan pengesahan revisi UU MD3 yang serba cepat ini sesuai dengan keinginan sebagian besar anggota DPR, yang mulai Senin pekan depan memasuki masa reses.

Dalam rapat paripurna penetapan Pansus RUU MD3, misalnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat juga meminta Pansus bekerja cepat. Ia juga mengingatkan, jangan ada anggota yang memperdebatkan proses serta substansi perubahan UU itu.

”Hal yang dipersoalkan hanya delapan pasal saja untuk direvisi. Jangan melebar ke mana-mana,” kata anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.

Sementara itu, Yandri, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjiwa besar, tidak memaksakan perubahan 13 pasal lain di luar kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Alasannya, DPR harus mengejar waktu pengesahan UU MD3.

Hal ini membuat perwakilan DPD memilih keluar dari ruang rapat (walk out). Mereka adalah Gede Pasek Suardika, John Pieris, Ahmad Muqowwam, dan Intsiawati Ayus.

”Karena 13 usulan kami tidak dibahas, dan kami masih banyak kerjaan, kami pulang saja,” ujar Pieris sebelum keluar ruangan.

Setelah para perwakilan DPD keluar sidang, pembahasan segera dilanjutkan.

”Usulan revisi ini, kan, inisiatif kita, DPR. Artinya, kita sudah sepakat sejak masih dibahas di Baleg. Kita jangan berubah lagi. Cukup pemerintah yang mengajukan usulan,” kata Wakil Ketua Pansus Epyardi Asda.

Menanggapi tawaran ini, Yasonna Laoly mengatakan, ”Kami setuju setuju dengan semua yang disampaikan fraksi-fraksi, tidak perlu ada perdebatan.”

Cepatnya pembahasan revisi UU MD3 seolah menjadi antiklimaks dari perdebatan terkait isi UU itu yang terjadi sejak Oktober lalu dan hingga menyebabkan DPR terbelah. Apakah solusi cepat ini akan menjadi obat mujarab untuk membuat DPR lebih berwibawa dan dipercaya? Waktu yang akan menjawab. (NTA/AGE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com