Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Tak Terima Surat Panggilan dari KPK

Kompas.com - 28/11/2014, 14:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, M Romahurmuziy, mengaku tidak menerima surat panggilan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria yang akrab disapa Rommy ini sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung.

"Saya tidak menerima panggilan apa pun, bahkan sampai detik ini," ujar Rommy melalui pesan singkat, Jumat (28/11/2014).

Rommy memastikan akan memenuhi panggilan KPK apabila surat tersebut memang telah dikirim KPK dan diterimanya. Ia mengaku heran saat para pewarta mengonfirmasi kehadirannya sebab tidak merasa mendapat surat panggilan sebagai saksi dari KPK.

"Kalau memang ada panggilan saya terima sampai kemarin, pasti saya datang hari ini. Jadi, saya heran kalau diberitakan ada panggilan," kata Rommy.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rommy pada 18 November 2014. Namun, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena waktunya berbenturan dengan rapat paripurna di DPR RI sehingga ia meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.

"Panggilan untuk pemeriksaan Selasa pekan lalu, Senin sore memang dikirim ke rumah. Tapi, karena ada rapat yang sangat penting di DPR, saya minta dijadwalkan kembali," ujar dia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha mengatakan, terjadi kesalahan dalam pencantuman jadwal pemeriksaan KPK. Ia menjelaskan, tidak ada jadwal pemeriksaan untuk Rommy hari ini. "Mohon maaf, ada kesalahan teknis dalam penjadwalan, tapi tetap akan dijadwalkan ulang," ujar Priharsa.

Saat masih menjadi anggota legislatif periode 2009-2014, Rommy menjabat sebagai Ketua Komisi IV. Komisi ini membidangi masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan, dan perikanan. KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014). Mereka ditangkap bersama tujuh orang lain.

Gulat diduga memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com