Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Hilangkan Obyek UU Pilkada

Kompas.com - 24/10/2014, 13:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggugurkan semua permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebab, obyek permohonan uji materi itu sudah hilang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar pimpinan sidang yang juga Ketua MK Hamdan Zoelva saat pembacaan putusan, Kamis (23/10/2014).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Muhammad Alim mengutip Pasal 205 Perppu 1/2014: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Atas kondisi itu, lima pemohon menyatakan menarik permohonan. MK mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan yang dilakukan Sunggul Hamonangan Sirait dan kawan-kawan, I Hendrasmo dan Sebastian Salang dkk, Andi Gani Nena Wea dkk, Budhi Sutardjo dkk, dan Mudhofir dkk. Dengan pencabutan itu, mereka tidak dapat lagi mengajukan uji materi terhadap ketentuan sama pada masa mendatang.

Sementara yang lainnya melanjutkan pengujian sehingga MK mengeluarkan putusan untuk Supriyadi Widodo Eddyono dkk, OC Kaligis, Budhi Sarwono dkk, Mohammad Mova Al Afghani, dan T Yamli dkk.

Tidak mencabut

OC Kaligis, seusai sidang, mengatakan, pihaknya memang memilih untuk tidak mencabut permohonan. Pasalnya, dirinya khawatir tidak bisa lagi menguji UU tersebut jika nantinya UU Pilkada hidup lagi. Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi apabila Perppu 1/2014 ditolak oleh DPR.

Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman memilih langsung mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian Perppu 1/2014. Pendaftaran dilakukan kemarin sesaat sebelum sidang pembacaan putusan UU Pilkada.

Menurut Boyamin, permohonan sebagai pihak terkait diajukan Wardoyo Wijaya (Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah) dan Budhi yang juga calon independen dalam pemilihan bupati Banjarnegara. Menurut dia, Wardoyo merasa berkepentingan dalam pengaturan pilkada langsung sebab berencana mengikuti kontestasi pilkada pada 2015.

”Meskipun dia adalah Ketua DPC PDI-P Sukoharjo, di mana PDI-P menguasai 24 kursi dari total 45 kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo, ia tetap ingin pilkada langsung oleh rakyat. Padahal, ia sebenarnya bisa saja memenangi pemilihan hanya dengan didukung oleh PDI-P,” ujar Boyamin.

Hingga saat ini, MK telah menerima sejumlah permohonan pengujian Perppu 1/2014 yang diajukan antara lain oleh Moch Syairul, Edward Dewaruci dkk, Didi Suprianto dkk, Arif Fathurohman, Yanda Zaihifni Ishak dkk, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, dan Hendra Otakan Indersyah. Namun, semua permohonan itu belum diregister di dalam Buku Register Perkara Konstitusi.

Sebelumnya, Hamdan Zoelva mengatakan, MK bisa saja menyidangkan pengujian Perppu tanpa harus menunggu proses politik di DPR. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com