Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2014, 17:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama tiga tahun pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengklaim telah menyelamatkan pendapatan senilai Rp 3 triliun dan menjatuhkan sanksi kepada ribuan aparat pajak.

“Ada 11 kasus utama selama 3 tahun yang ditangani intensif sampai saat ini. Total yang dikembalikan Rp 3 triliun,” ujar Wakil Presiden Boediono dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/10/2014). Sebuah tim yang dikomandoi Boediono menjadi pelaksana Inpres tersebut.

Tim pelaksana ini terdiri atas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Jaksa Agung, Kapolri, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), serta Menteri Hukum dan HAM. Pembentukan tim tersebut terlaksana semenjak mencuatnya kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Dari kasus Gayus

Bermula dari kasus Gayus, tim tersebut mulai menghitung aset yang diperkirakan harus kembali ke kas negara. Hasil hitungannya, sebut Boediono, adalah Rp 4,574 triliun, 718.868 dollar AS, dan 9,9 juta dollar Singapura.

Dari jumlah itu, sebut Boediono, uang yang kembali ke kas negara senilai Rp 2,596 triliun. Adapun Rp 953 miliar menjadi deposit pemerintah untuk biaya proses banding pajak yang masih berlangsung. Selain itu, ada pula Rp 2,5 triliun aset yang masih menunggu eksekusi sampai ada kekuatan hukum tetap.

Untuk kasus Gayus, tim ini menyita uang tunai senilai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia masing-masing seberat 100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, dan 2 mobil. Dalam kasus mafia pajak ini, Gayus mendapat hukuman 31 tahun penjara atas penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor yang dia lakukan.

Adapun 10 kasus lain yang juga telah ditindak tim ini, lanjut Boediono, antara lain kasus pajak Asian Agri senilai Rp 1,9 triliun, kasus rekening gendut anggota polisi Labora Sitorus yang melakukan penyelundupan kayu dan bahan bakar minyak (BBM), serta kasus rekening gendut pegawai pajak Dhana Widyatmika senilai Rp 1 miliar.

Sanksi internal

Selain menyelamatkan uang negara, Boediono memaparkan, pelaksanaan Inpres tersebut juga dilakukan dengan menjatuhkan sanksi internal baik berupa sanksi disiplin maupun sanksi administratif atas berbagai pelanggaran.

“Secara keseluruhan ada 2.647 pejabat di berbagai instansi, termasuk 1.489 pegawai Kementerian Keuangan, 216 pegawai Kementerian Hukum dan HAM, dan 942 pegawai kejaksaan yang terkensa sanksi dalam kerangka Inpres 1/2011 ini,” papar Boediono.

Lebih lanjut, Boediono juga menuturkan, pelaksanaan Inpres 1/2011 dilakukan dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan, keimigrasian, serta proses kerja kejaksaan dan kepolisian. Sinergi juga perlu dilakukan antarlembaga, utamanya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggencarkan penegakan hukum demi penyelamatan uang negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com