Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi Perppu SBY, PAN Fleksibel dan Bisa Dukung Pilkada Langsung

Kompas.com - 06/10/2014, 10:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo mengatakan, partainya bisa saja berubah menyikapi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemilihan kepala daerah yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR. Sebelumnya, PAN bersama barisan Koalisi Merah Putih getol meloloskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang akhirnya disahkan DPR pada 26 September lalu.

Dradjad mengungkapkan, partainya akan fleksibel dan terbuka terhadap kemungkinan menerima perppu yang diajukan oleh SBY.

"Sikap PAN terbuka. Kalau isinya bagus dan sesuai garis-garis perjuangan PAN, bisa saja PAN mendukung. Kalau sebaliknya, ya PAN tidak bisa mendukung," ujar Dradjad, saat dihubungi pada Senin (6/10/2014).

PAN, lanjut Dradjad, akan melihat terlebih dulu substansi dan isi pasal per pasal perppu tersebut. Menurut Dradjad, hingga hari ini, perppu itu sampai ke fraksi-fraksi.

"Mungkin masih di pimpinan DPR. Kami lihat dulu isinya, lalu dibahas," ujar dia.

Ketika ditanya apakah perubahan sikap PAN ini karena adanya "tukar guling" terkait posisi wakil ketua DPR dengan Demokrat agar Koalisi Merah Putih mendukung perppu SBY, Dradjad hanya menjawab dengan nada bercanda.  

"Setahu saya tidak ada guling di DPR. Jadi yang ditukar apa?" kata Dradjad.

Ia pun memilih tak memberi jawaban serius saat ditanya soal kemungkinan barter kepentingan antara Demokrat dan PAN, mengingat pertemuan intensif antara Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa saat menanti kepastian komunikasi antara SBY dan Mega, pekan lalu.

"Sekarang sudah zaman e-money, masa pakai barter, he-he-he. Intinya kami lihat perppu berdasarkan isinya," kata Dradjad.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/10/2014) malam, menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.

Presiden menyatakan, penerbitan kedua perppu tersebut merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung. Saat pengesahan UU Pilkada di parlemen pada 26 September lalu, Partai Demokrat melakukan walk out dengan dalih bahwa 10 syarat perbaikan untuk pilkada langsung mereka tidak diakomodasi. Sikap Demokrat ini memancing reaksi dan kekecewaan publik yang ditumpahkan langsung kepada SBY melalui media sosial Twitter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com