Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Didaftarkan Jumat, PDI-P Ingin MK Putuskan Gugatan UU MD3 Senin

Kompas.com - 04/10/2014, 17:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla secara tiba-tiba kembali mengajukan judical review atau uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Kosntitusi. Gugatan diajukan untuk membatalkan ketentuan pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, "Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap".

Mereka berharap MK membatalkan atau menunda ketentuan tersebut berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan dilayangkan Jumat (3/10/2014) sementara sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan Senin (6/20/2014).

Mungkin kah MK dapat memutus uji materi yang diajukan dalam waktu sesingkat itu? Ketua Fraksi Nasdem di MPR, Bachtiar Aly mengatakan pihaknya optimistis MK bisa memutus uji materi yang diajukan ini dalam waktu yang singkat. MK, kata dia, tidak perlu menggelar tahapan sidang seperti biasanya.

"Terhadap perkara ini keempat fraksi berpandangan, MK bisa langsung memberikan putusan akhir," ujar Bachtiar membacakan siaran pers di DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Bachtiar mengatakan, koalisi Jokowi-JK mengacu pada pengalaman MK pada tahun 2009. Melalui putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mengenai aturan penggunaan KTP, paspor, KK atau sejenisnya untuk dapat memilih dalam pilpres. MK, kata Bachtiar, berhasil memutus perkara tersebut hanya dalam waktu sehari.

"MK melakukan pemeriksaan dalam 1 hari yang sama yaitu pagi hari dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan sore harinya dikeluarkan putusan dalam sidang pleno. Alasan saat itu, adalah mengingat urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan pilpres," ujarnya.

Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menambahkan, untuk mempercepat proses uji materi ini, pihaknya sudah menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva. Dia berharap MK bisa membahas uji materi ini selambat-lambatnya pada hari Minggu.

"Jangan sampai ada pikiran dalam konteks intervensi. Kita melakukan komunikasi itu karena kita berharap segera bertemu Hamdan dan dia bisa mengkonsultasikan ini ke Hakim lainnya," ujar Trimedya.

Sebelumnya, koalisi Jokowi-JK kalah dalam berebut kursi pimpinan DPR dengan mekanisme pemilihan dengan sistem paket yang sama. Koalisi Merah Putih berhasil mendapatkan empat kursi pimpinan DPR, yakni Setya Novanto (Golkar) sebagai Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR, yakni Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra).

Satu kursi terakhir diberikan kepada Agus Hermanto setelah Demokrat juga mendukung paket pimpinan DPR yang diajukan KMP. Koalisi Jokowi-JK hanya terdiri dari empat partai dan gagal melobi partai lain hingga akhirnya gagal pula mengusung paket calon pimpinan. Paket calon pimpinan harus mencakup lima orang dari lima fraksi yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com