Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Demokrat Ancam Tarik Dukung Pilkada Langsung jika 10 Syarat Tak Dipenuhi

Kompas.com - 23/09/2014, 12:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengancam fraksinya batal mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung jika 10 syarat yang diminta tak diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Menurut Benny, pelaksanaan pilkada langsung tetap akan bobrok tanpa ada 10 syarat yang diminta Demokrat di dalamnya. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)

"Penuhi 10 syarat itu adalah mutlak sifatnya," kata Benny, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Benny menegaskan, Partai Demokrat melakukan pertimbangan panjang sebelum mengubah sikapnya dari mendukung pilkada melalui DPRD menjadi pilkada langsung. Sepuluh hal yang disyaratkan Demokrat, kata Benny, adalah upaya untuk menekan praktik politik uang dan pencegahan pada ekses politik sebagai dampak dari pilkada langsung. (Baca: Golkar Tolak Bahas 10 Syarat dari Partai Demokrat dalam RUU Pilkada)

"Tanpa dipenuhi persyaratan 10 pokok itu, posisi Demokrat tidak akan mendukung pilkada langsung," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan, Panitia Khusus RUU Pilkada telah mengakomodasi sembilan dari sepuluh syarat yang diminta oleh Partai Demokrat. Satu syarat yang belum masuk dalam draf RUU Pilkada adalah mengenai syarat uji publik bagi kandidat kepala daerah.

Terkait syarat uji publik itu, kata Agun, perselisihan justru terjadi antara Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB yang sebenarnya mendukung pilkada langsung. Usulan Fraksi Demokrat bahwa uji publik menentukan lolos atau tidaknya seorang kandidat ditolak oleh tiga fraksi lain yang mendukung pilkada langsung.

"Ada satu masih sedang kita diskusikan. Yang posisi ini belum ada persetujuan dan kesepakatan karena yang memilih alternatif (pilkada) langsung belum bisa sepakat dengan usulan Fraksi Demokrat," ujarnya.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung:

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya

Perubahan sikap Demokrat ini mengubah peta politik di DPR. Kini, mayoritas fraksi di DPR memilih agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, usulan pilkada lewat DPRD mendominasi pembahasan RUU Pilkada di DPR. Partai Golkar (106 kursi), PPP (38 kursi), PAN (46 kursi), PKS (57 kursi), Partai Gerindra (26 kursi), yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, mendorong pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Demokrat (148 kursi) sebelumnya juga berpendapat sama.

Jika tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan bisa dilakukan secara voting. Total suara pendukung pilkada lewat DPRD, sebelum Demokrat berubah sikap, mencapai 421 kursi. Kini, peta politik berbalik.

Sebelumnya, hanya tiga parpol mendukung mekanisme pilkada tetap secara langsung, yakni PDI Perjuangan (94 kursi), PKB (28 kursi), dan Partai Hanura (17 kursi). Jika ditambah Demokrat, suara pendukung pilkada langsung di DPR mencapai 287 kursi.

Sementara itu, pendukung pilkada lewat DPRD sebanyak 273 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com