JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD sebelum pelantikan anggota DPR yang baru, 1 Oktober 2014. Hal ini, kata Pramono, dapat mengurangi ketegangan di tubuh parlemen.
"Kalau terjadi ketegangan, akan berdampak ke luar nanti. Maka dari itu, kami harapkan dan sekaligus meminta kepada MK supaya putusan bisa dilakukan sebelum 1 Oktober," kata Pramono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Ketegangan yang dimaksud politisi senior PDI-P ini salah satunya berkaitan dengan aturan penetapan pimpinan DPR yang menjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi. Dalam revisi UU MD3 yang disahkan pada 8 Juli lalu, pemilihan pimpinan DPR ditetapkan menggunakan cara voting semua anggota DPR. Sementara itu, sebelumnya, posisi pimpinan DPR secara otomatis diberikan kepada pemenang pemilu legislatif.
Dalam Pileg 2014, PDI-P dinyatakan sebagai pemenang. Namun, dengan disahkannya UU MD3, PDI-P tidak otomatis memegang kursi pemimpin DPR periode 2014-2019. Oleh karena itu, PDI-P mengajukan uji materi UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.