Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Code of Conduct" Ditandatangani, Indonesia-Australia Sepakat Tak Menyadap

Kompas.com - 28/08/2014, 17:41 WIB


BALI, KOMPAS.com
- Indonesia dan Australia menandatangani Tata Perilaku untuk Kerangka Kerja Sama Keamanan atau Code of Conduct on Framework for Security Cooperation. Di dalam aturan tersebut disepakati, antara lain, untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk penyadapan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyaksikan penandatanganan dokumen tersebut di Laguna Hotel and Resort Nusa Dua Bali, oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, Kamis (28/8/2014).

Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Code of Conduct mengatur antara lain kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku dalam pelaksanaan perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang kerangka kerja sama keamanan meliputi, pertama, Indonesia dan Australia tidak akan menggunakan setiap intelijen mereka termasuk kapasitas penyadapan atau sumber-sumber daya lainnya dengan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan dari pihak.

Kedua, para pihak akan mendorong kerja sama intelijen antara lembaga-lembaga dan badan-badan yang relevan, sesuai dengan hukum dan peraturan internasional masing-masing.

Marty mengatakan, penandatanganan CoC tersebut merupakan langkah maju dalam proses pemulihan secara penuh hubungan bilateral Indonesia-Australia pascakasus penyadapan. Menurut Marty, pembahasan CoC sempat melalui tahapan yang cukup sulit sebelum akhirnya ditandatangani.

"Tentunya kita tidak dapat melihat atau membiarkan tindakan-tindakan penyadapan seperti terjadi di masa lalu. Tidak akan terjadi kembali. Kedua negara juga akan meningkatkan kerja sama intelejennya, karena memang akan banyak kepentingan dalam kerja sama tersebut," ucap Marty seperti dikutip situs Presiden.

Julie Bishop mengatakan bahwa dokumen kesepahaman ini merupakan bentuk rasa saling menghormati atas kepentingan nasional masing-masing.

"Kami berdua meyakini bahwa kemitraan intelijen yang kuat sangat vital bagi kedua negara, dan merupakan cara paling efektif alam memerangi pihak yang berniat jahat baik kepada rakyat Indonesia maupun Australia," ucap Julie Bishop.

Dengan adanya Code of Conduct ini,  maka hubungan Indonesia Australia akan kembali ke dalam tatanan dan proyeksi yang positif, pemulihan kembali kerja sama intelijen, pemulihan kembali komunikasi antara angkatan bersenjata kedua negara sebagaimana sedia kalanya.

Hubungan Indonesia dan Australia sebelumnya merenggang setelah adanya penyadapan pembicaraan telepon Presiden SBY dan orang-orang dekatnya. Peristiwa itu terungkap berdasarkan informasi yang dibocorkan mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat, Edward Snowden.

Penyadapan juga disebut dilakukan terhadap telepon Ibu Negara dan beberapa pejabat "ring satu" Indonesia. Pemerintah Indonesia lalu mengkaji ulang semua kerja sama yang selama ini telah dibangun kedua negara. (baca: Ini Kerja Sama Indonesia-Australia yang Dihentikan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com