Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dicurangi, Prabowo Minta Rekapitulasi Nasional Tak Dilanjutkan

Kompas.com - 20/07/2014, 17:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden Prabowo Subianto meminta rekapitulasi nasional Pemilu Presiden 2014 yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada hari ini tidak dilanjutkan. Hal tersebut diputuskan dalam pertemuan Prabowo dengan sejumlah elit koalisi merah putih di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (20/7/2014) siang.

Hadir dalam kesempatan itu Prabowo beserta sejumlah elite koalisi yakni Akbar Tandjung, Fadli Zon, Setya Novanto, Hary Tanoesoedibjo, Amien Rais, MS Kaban, Arya Sinulingga, dan Marwah Daud Ibrahim.

Dari rapat terutup yang mendengar pemaparan tim hukum itu, Prabowo bersama sejumlah elit koalisi merah putih sepakat bahwa kubu mereka masih mendapatkan banyak kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu, jika proses rekapitulasi tetap dilanjutkan, Prabowo menilai KPU bisa ditindak secara pidana.

"Saya mengimbau semua penyelengara pemilu sesuai sumpahnya seperti saat memulai proses pilpres kemarin. Proses ini dijamin bersih dan transparan. Kami tuntut itu apa yang dijamin undang-undang," kata Prabowo.

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu sudah merekomendasikan agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Oleh karenanya, sampai pemilihan ulang itu belum dilaksanakan, Prabowo merasa KPU tidak berhak melanjutkan proses rekapitulasi.

"Kalau Bawaslu sudah rekomendasi ada pemungutan suara ulang, maka KPU wajib melaksanakan, dan kalau tidak dilaksanakan itu pidana. Kami mempertanyakan legitimasi dari seluruh proses ini dan menganggap proses ini cacat," tegas Prabowo.

Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang pilpres pada 22 Juli.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat 1 disebutkan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. Dalam ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Berpeluang Menang di Pilkada Jateng, Pengamat: Kalau di Jakarta Masuk Kolam Hiu

Kaesang Dinilai Berpeluang Menang di Pilkada Jateng, Pengamat: Kalau di Jakarta Masuk Kolam Hiu

Nasional
Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Nasional
Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Nasional
Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Nasional
Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Nasional
Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Nasional
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Nasional
Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Nasional
PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi 'Online' ke MKD

PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi 'Online'

MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi "Online"

Nasional
Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Nasional
PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Nasional
Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com