Hadir dalam kesempatan itu Prabowo beserta sejumlah elite koalisi yakni Akbar Tandjung, Fadli Zon, Setya Novanto, Hary Tanoesoedibjo, Amien Rais, MS Kaban, Arya Sinulingga, dan Marwah Daud Ibrahim.
Dari rapat terutup yang mendengar pemaparan tim hukum itu, Prabowo bersama sejumlah elit koalisi merah putih sepakat bahwa kubu mereka masih mendapatkan banyak kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu, jika proses rekapitulasi tetap dilanjutkan, Prabowo menilai KPU bisa ditindak secara pidana.
"Saya mengimbau semua penyelengara pemilu sesuai sumpahnya seperti saat memulai proses pilpres kemarin. Proses ini dijamin bersih dan transparan. Kami tuntut itu apa yang dijamin undang-undang," kata Prabowo.
Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu sudah merekomendasikan agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Oleh karenanya, sampai pemilihan ulang itu belum dilaksanakan, Prabowo merasa KPU tidak berhak melanjutkan proses rekapitulasi.
"Kalau Bawaslu sudah rekomendasi ada pemungutan suara ulang, maka KPU wajib melaksanakan, dan kalau tidak dilaksanakan itu pidana. Kami mempertanyakan legitimasi dari seluruh proses ini dan menganggap proses ini cacat," tegas Prabowo.
Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional akan dilakukan Minggu (20/7/2014) hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang pilpres pada 22 Juli.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat 1 disebutkan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu. Dalam ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.