"Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Tapi akan diputuskan secara formal oleh pimpinan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Menurut Bambang, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait putusan tersebut. Hal itu di antaranya, kata dia, kualifikasi perbuatan melawan hukum yang dijadikan dasar hakim, merujuk pada perbuatan melawan hukum terhadap perundang-undangan. Ia mengatakan, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
KPK, kata Bambang, mengapresiasi putusan majelis hakim, meski di bawah tuntutan 17 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK. Ia menilai hakim cepat dan efisien dalam melakukan proses persidangan terhadap Budi Mulya.
"Proses persidangannya relatif efisien. Karena dakwaan kami masukkan Februari Akhir. Februari itu sidang, dan pertengahan Juli sudah selesai 4,5 bulan," kata Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Budi Mulya menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya menyatakan banding atas putusan, Yang Mulia," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.