Menurut Budi, saat itu upaya penyelamatan Bank Century untuk mencegah krisis agar tidak terjadi seperti tahun 1997-1998. Sebab, pada tahun 2008 kondisi perekonomian dalam keadaan tidak normal.
"Presiden kita yang masih aktif juga menulis buku bahwa November 2008 itu bukan keadaan normal. Itu keadaan harus diantisipasi kalau tidak akan terjadi krisis yang lebih lanjut," kata dia.
Budi pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Afiantara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Hakim menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun.