JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepantasnya menetapkan Wakil Presiden RI Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century. Menurut Bambang, peran Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, kembali dipertegas dalam surat tuntutan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan.
"KPK sudah sepatutnya segera menaikkan status Gubernur BI dan Dewan Gubernur BI lainnya dari saksi menjadi tersangka," kata Bambang, Selasa (17/6/2014).
Ia mengatakan, Boediono dan Deputi Gubernur BI lainnya harus dimintai pertanggungjawaban karena telah disebut jaksa sebagai pihak yang bersama-sama Budi melakukan dugaan korupsi kasus Bank Century. Gubernur BI dan sejumlah Deputi Gubernur BI ikut terlibat dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang akhirnya memutuskan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
"Pemberian FPJP yang dipaksakan itu otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan BI dan anggota RDG BI, bukan Budi Mulya seorang. RDG BI dalam kasus ini dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono," ujar Bambang.
Dalam surat tuntutan Budi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014), jaksa menyebutkan ada kerja sama yang erat antara Budi dan Gubernur BI serta Deputi Gubernur BI lainnya dalam pemberian FPJP. Tak hanya itu, menurut jaksa, perbuatan bersama-sama dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar juga dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan Rp 6,762 triliun.
"Dari rangkaian fakta yuridis tersebut, terlihat jelas adanya kerja sama yang erat dan diinsyafi antara terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bidang 4 Pengelolaan Moneter, Devisa, dan KPw (Kantor Perwakilan, red) dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan, kemarin.
Jaksa menjelaskan, kerja sama itu dimulai dari RDG BI tanggal 5 November 2008 untuk membahas usulan Direktorat Pengawasan Bank 1 agar menempatkan Bank Century dalam pengawasan khusus. Rapat lain, di antaranya menggubah peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Perubahan PBI itu ditandatangani oleh Boediono. Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter untuk menandatangani Akta Pemberian FPJP dan Akta Gadai atas FPJP Bank Century.
Namun, sebelum adanya penandatanganan perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century, dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Penandatanganan perjanjian pun baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar.
Selain itu, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi disebut bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Jaksa menilai Budi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer yang diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.