JAKARTA, KOMPAS.com -- Calon presiden dan wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Capres dan cawapres dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk TPPU (tindak pidana pencucian uang), pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa, termasuk badan usaha milik desa," kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono melalui pesan singkat, Minggu (1/6/2014).
Jika capres dan cawapres memperoleh sumbangan dana dari sejumlah pihak yang dilarang undang-undang itu, mereka dapat melaporkannya kepada KPK agar dapat ditelisik lebih jauh.
Giri menekankan bahwa penyelenggara negara atau pejabat yang tengah mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pilpres. Menurut Giri, sebagian tanggung jawab penyelenggara negara atau pejabat tersebut telah lepas jika diizinkan cuti atau disahkan menjadi capres/cawapres. Dengan kata lain, UU Pilpres memperbolehkan capres atau cawapres menerima sumbangan dari masyarakat.
"Aturan yang menjadi lex specialis dalam status capres tersebut adalah UU Pilpres, sehingga dia dapat menerima bantuan dari masyarakat yang sesuai ketentuan undang-undang tersebut sampai dengan selesainya jangka waktu yang ditetapkan," kata Giri.
Kondisi itu berbeda dari calon anggota legislatif petahana (incumbent). Prosedur pendanaan untuk caleg petahana ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sumber dana kampanye itu berasal dari partai dan kekayaan pribadi. "Tidak diatur dari sumbangan masyarakat karena yang dapat menerima sumbangan adalah parpol dan calon anggota DPD," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.