Ini Sumber-sumber Terlarang untuk Sumbangan kepada Capres-Cawapres
Kompas.com - 01/06/2014, 11:14 WIB
Calon presiden dan wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.