Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Awal Surat Berharga Bank Century Bermasalah

Kompas.com - 21/04/2014, 16:18 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, mengatakan, Bank Century sudah bermasalah sejak awal proses merger dari tiga bank, yaitu Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko. Menurut Herman, Bank CIC mewariskan surat-surat berharga (SSB) yang sulit dijual di pasar uang.

"Laporan dari treasury, di bank ini (Bank CIC) ada warisan surat-surat berharga. Tetapi surat ini tidak likuid, tidak bisa dijual di pasar uang," kata Herman ketika bersaksi di sidang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Herman mengatakan, nilai SSB Bank Century sebenarnya mencapai 224,6 juta dollat AS atau setara Rp 2 triliun. Namun, SSB sulit dijual dalam keadaan krisis atau membutuhkan dana mendesak. SSB valuta asing (valas) Bank Century berkualitas rendah dan seharusnya digolongkan macet. Ia khawatir, Bank Century bakal ditutup Bank Indonesia karena tidak memiliki jaminan.

Menurut Hasan, sebagai pengganti SSB, pemegang saham pengendali Bank Century, Rafat Ali Rizfi dan Hisyam Al Waraq, memberikan jaminan modal 220 juta dollar AS dari Bank Dresdner Bank of Switzerland Jerman. "Kami dari direksi juga bahu-membahu mencari tambahan modal di pasar uang, tapi sampai kalah kliring pada 2008, masalah SSB tidak terselesaikan," katanya.

Dalam kasus ini, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Selain itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com