Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhuk dan HAM Tak Punya Wewenang Tangani Kasus Satinah

Kompas.com - 25/03/2014, 15:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat berperan lebih jauh dalam kasus Satinah, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Kemenhuk dan HAM tidak mempunyai wewenang menangani perkara di luar negeri.

"Kami cuma mendorong dalam penyelesaian yang terbaik," kata Direktur Jenderal Hukum dan HAM Kemenhuk dan HAM Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Ia mengatakan, jika kasus pelanggaran HAM terhadap warga negara Indonesia terjadi di luar negeri, maka Kementerian Luar Negeri memiliki wewenang untuk menangani kasus Satinah. "Mereka kan punya direktorat yang menangani permasalahan warga negara di tempat lain. Kami mau ke sana saja dananya tidak ada," kata Harkristuti.

Satinah, seorang TKI asal Ungaran, Jawa Tengah, mengadu nasib ke Arab Saudi. Namun, di sana dia mengaku mendapat siksaan dari majikannya. Satinah melawan hingga membunuh majikannya.

Pengadilan Arab Saudi memutuskan bahwa Satinah bersalah dan harus menjalani hukuman pancung pada 3 April 2014. Untuk bisa bebas dari hukuman tersebut, Satinah harus membayar uang maaf (diat) yang setara dengan Rp 25 miliar.

Harkristuti melihat ada kecenderungan tidak bagus dalam kasus pidana yang menjerat Satinah ini. Menurutnya, setiap kali Indonesia membayar diat, nominalnya terus melambung tinggi. "Mulai dari Rp 2 miliar, naik Rp 4 miliar, tiba-tiba jadi Rp 25 miliar," ujarnya.

Hal serupa pernah disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Djoko menilai berlebihan jika keluarga korban menuntut uang ganti Rp 25 miliar.

"Khusus untuk Satinah ini, yang jadi kendala besar adalah permintaan uang diat yang sangat tidak masuk akal, permintaannya 7,5 juta riyal atau sekitar Rp 25-26 miliar. Padahal, dulu permintaan uang diat keluarga tidak sebesar itu, hanya sekadar ratusan ribu riyal, bahkan Rp 1 juta-1,5 juta riyal," kata Djoko.

Djoko mengatakan, sejak kasus ini mencuat, Kementerian Luar Negeri sudah melakukan pendampingan. Tim advokasi juga diturunkan untuk membantu Satinah selama proses persidangan. Namun, Satinah diputuskan bersalah dan terancam hukuman pancung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebut Djoko, sudah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi. Namun, Raja Arab Saudi tidak bisa intervensi karena pemaafan sepenuhnya sudah diserahkan kepada keluarga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com