"Ingat dulu kasus Darsem. Sekarang diatnya setara Rp 21 miliar. Walaupun negara berkewajiban melindungi, warga negara juga harus bertanggung jawab jika melanggar hukum. Kita khawatir ada kecenderungan orang yang akan menggunakan ini untuk kepentingan pribadi," ujar Amir, Selasa (25/3/2014) di Jakarta.
Satinah yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati pada 3 April 2014. Ia didakwa membunuh majikan dan mengambil hartanya. Di pengadilan Arab Saudi, Satinah telah mengakui perbuatannya. Ia telah dipenjara sejak 2009 dan telah mengalami tiga kali penangguhan hukuman mati. Keluarga korban meminta tebusan setara Rp 21 miliar.
Adapun Darsem juga pernah terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Atas solidaritas masyarakat waktu itu, keluarga Darsem berhasil mengumpulkan uang melebihi diat yang diminta, yakni Rp 4,7 miliar. Namun, belakangan Darsem dicibir karena dianggap menggunakan kelebihan dana diat itu untuk kepentingan pribadi, bukan menepati janjinya membantu sesama TKI yang bermasalah.
Amir mengatakan, pemerintah saat ini lebih fokus pada penyiapan keterampilan dan pengetahuan hukum bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri. "Jangan sampai kalau tiba-tiba kena masalah hukum, lalu pemerintah dipersalahkan. (Kasus Satinah) ini kan sudah ada proses hukumnya, jadi harus kita hargai," kata Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.