Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie: Raja Arab Biarkan Rakyatnya Memeras Satinah

Kompas.com - 25/03/2014, 11:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie meminta agar Raja Arab Saudi mengintervensi kasus hukum yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI), Satinah, yang kini terancam hukuman mati.

Menurut Marzuki, saat ini Raja Arab terkesan membiarkan rakyatnya sendiri memeras warga negara lain.

"Makanya, peran Saudi sebagai negara bersahabat, masa dibiarkan rakyatnya memeras kita. Ini Rp 25 miliar loh. Berapa tahun TKI harus bekerja untuk membayar itu, jumlahnya tak mungkin bisa dipenuhi TKI. Harusnya ada usaha dari Raja Saudi untuk membantu mengintervensi," ujar Marzuki di Kompleks Parlemen, Selasa (25/3/2014).

Marzuki mengaku prihatin karena peristiwa yang menimpa Satinah bisa dibilang menunjukkan persaudaraan antara umat Islam (ukhuwah Islamiah) yang tidak terjadi. Padahal, Arab Saudi adalah negara Islam dan Satinah pun seorang TKI yang beragama Islam.

Marzuki mengkritik hukum di Arab Saudi yang memberikan persyaratan uang supaya seorang terpidana dimaafkan. Kalaupun harus membayar ganti rugi akibat aksi pembunuhan yang dilakukan, Marzuki menilai jumlahnya tak seharusnya mencapai Rp 25 miliar.

"Harus diperhatikan juga, alasan Satinah membunuh kan karena tekanan psikologis selama ini, bukan tanpa alasan, meski kami turut berdukacita atas meninggalnya korban," imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Selain itu, Marzuki menuntut agar Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) dan pihak asuransi membayarkan tuntutan keluarga korban. Premi asuransi dari TKI selama ini, menurut Marzuki, seharusnya bisa membebaskan Satinah dari maut.

"Mereka tidak boleh lepas tangan begitu saja, selama ini dapat uang begitu banyak. Sisanya, baru dibayar pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui, Satinah, seorang TKI asal Ungaran, Jawa Tengah, mengadu nasib ke Arab Saudi. Namun, di sana, dia mendapat siksaan dari majikannya. Satinah pun melawan sehingga harus membunuh majikannya.

Pengadilan Arab Saudi memutuskan bahwa Satinah bersalah dan harus menjalani hukuman pancung pada 3 April 2014. Untuk bisa bebas dari hukuman tersebut, Satinah harus membayar uang maaf sebesar Rp 25 miliar.

Berlebihan

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, mengatakan, sejak kasus ini mencuat, Kementerian Luar Negeri sudah melakukan pendampingan. Tim advokasi juga diturunkan untuk membantu Satinah selama proses persidangan. Namun, Satinah diputuskan bersalah dan terancam hukuman pancung.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebut Djoko, sudah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi. Namun, Raja Arab Saudi tidak bisa intervensi karena pemaafan sepenuhnya sudah diserahkan kepada keluarga korban.

Menurut Djoko, tuntutan keluarga korban yang meminta uang Rp 25 miliar berlebihan. "Khusus untuk Satinah ini yang jadi kendala besar adalah permintaan uang diat yang sangat tidak masuk akal, permintaannya 7,5 juta riyal atau sekitar Rp 25-26 miliar. Padahal, dulu permintaan uang diat keluarga tidak sebesar itu, hanya sekadar ratusan ribu riyal, bahkan Rp 1 juta-1,5 juta riyal," tutur Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com