Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Kelautan dan Menteri Agama Diindikasi Lakukan Kampanye Terselubung

Kompas.com - 19/03/2014, 13:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi adanya kampanye terselubung oleh dua orang menteri yang menjabat sebagai petinggi partai politik. Kedua menteri itu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sharif Cicip Sutarjo dan Menteri Agama Suryadharma Ali sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Ya, ada beberapa indikasi pelanggaran, kami masih menerima dan mengkaji. Pak Cicip itu ada laporannya, Pak Suryadharma Ali juga sudah ada laporannya dari Malang, Jawa Timur. Indikasi kampanye terselubung," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).

Muhammad enggan menyampaikan bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua menteri itu. Menurutnya, Bawaslu di daerah masih mengkaji dan memverifikasi indikasi pelanggaran yang dilakukan.

Dia mengingatkan kembali bahwa pejabat negara dilarang memanfaatkan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan partai, termasuk dalam aktivitas kampanye. Jika terbukti, katanya, maka Bawaslu akan segera menindaklanjuti dengan memberi rekomendasi sanksi kepada atasan yang bersangkutan.

"Kami langsung rekomendasikan ke atasannya. Misalnya bupati yang salah gunakan wewenang kami lapor ke gubernur, kalau gubernur ke Menteri Dalam Negeri untuk langsung ditindak," ujar Muhammad.

Muhammad tidak menjelaskan secara rinci tentang indikasi kampanye terselubung yang diduga dilakukan oleh Suryadharma. Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Malang mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Suryadharma. Ia diduga telah melakukan pelanggaran karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang kabah itu saat menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (17/3/2014).

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Demak mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cicip pada Senin (17/3/2014). Cicip diduga melakukan aktivitas kampanye tanpa izin cuti dan pemanfaatan fasilitas negara. "Kemarin (Senin) yang bersangkutan ada kunjungan dinas kementerian ke Demak. Tiba-tiba, katanya, diajak ke lokasi kampanye Partai Golkar, masih di daerah Demak juga," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Selasa kemarin.

Cicip tidak terdaftar sebagai juru kampanye Partai Golkar di Demak. Bawaslu Jawa Tengah juga mempersoalkan kemungkinan Cicip menggunakan biaya dinas saat kampanye.

Sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, pejabat negara yang terlibat dalam aktifitas kampanye harus mengajukan izin cuti kepada atasannya. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Satu-satunya atribusi yang melekat yang bisa digunakan saat kampanye hanya pengamanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com