JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani meminta DPR tak kembali menarik kasus Bank Century ke ranah politik. Ia menyarankan kasus itu diserahkan sepenuhnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diselesaikan secara tuntas.
"Berkaitan dengan Pak Boediono, kami ingin segera diselesaikan tuntas dengan mekanisme dan aturan yang pasti. Jangan dipolitisasi kembali," kata Puan di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Puan menyinggung kembali munculnya wacana interpelasi sampai pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century. Padahal, menurutnya, skandal Century akan lebih cepat dituntaskan jika semua pihak dapat menghormati dan ikut mengawasi proses hukum yang berjalan di KPK.
"Kami percaya KPK, kami berkeinginan semua berproses sesuai hukum yang berjalan. Kami ingin tuntas dan diketahui jelas pihak yang menikmati uang Century secara ilegal," pungkasnya.
Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga perlu bantuan Polri.
Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani KPK. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.
Boediono juga bersikukuh menolak datang. Alasan penolakan selalu sama, proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani KPK. Boediono menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century dan keputusan sidang paripurna DPR mengenai hak angket Century yang menyerahkan penuntasan kasus kepada penegak hukum.
Ketua DPR Marzuki Alie menolak menandatangani surat pemanggilan Boediono. Alasannya, pemanggilan tersebut menabrak keputusan paripurna sebelumnya. Penanganan kasus Century telah selesai di ranah politik, dan sudah diserahkan pada penegak hukum untuk penuntasannya. Surat pemanggilan ketiga untuk Boediono itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.