Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag: Idealnya Sertifikat Halal Libatkan Pemerintah

Kompas.com - 03/03/2014, 16:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, idealnya persoalan sertifikat halal tidak hanya diurusi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi juga perlu melibatkan pemerintah.

"Pemerintah tidak berhak mengurusi syariah, itu wilayah MUI. Tetapi, kita berharap, hal-hal yang bersifat regulasi dan ketatanegaraan melibatkan pemerintah," kata Nasaruddin di Jakarta, Senin (3/3/2014), seperti dikutip dari Antara.

Selama ini, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika melibatkan pemerintah maka sertifikat halal itu tidak hanya sesuai secara syariah, tetapi juga ketatanegaraan.

"Kami berharap RUU Jaminan Produk Halal (JPH) dapat disahkan secepatnya menjadi UU," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla alias JK mengatakan, seharusnya sertifikat halal diatur oleh MUI dan pemerintah.

"Substansi halalnya diurus oleh MUI, sedangkan aturannya pemerintah," kata mantan Wapres itu.

JK menambahkan, sertifikat halal tidak cukup kuat hanya diurusi oleh MUI. Oleh karena itu, perlu peranan pemerintah dalam hal itu.

MUI sedang digoncang skandal setoran tidak resmi dari pemegang lisensi sertifikat halal ke MUI. MUI mengancam akan menarik lisensi, jika organisasi pemegang lisensi itu tidak membayar ongkos.

Ketua MUI Amidhan Shaberah membantah hal tersebut. Menurut Amidhan, seharusnya izin lisensi tersebut gratis asalkan memenuhi tujuh persyaratan yang ditentukan MUI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com